SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pelaku usaha makanan dan minuman mikro dan kecil di Malang Raya menghadapi batas waktu penting pada 18 Oktober 2026. Mulai tanggal tersebut, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil memasuki tahap implementasi sesuai ketentuan pemerintah. Bagi pedagang street food, warung makan, kedai kopi, usaha rumahan, hingga…
Sertifikasi Halal UMKM
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

