SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polemik pembangunan kios buah di kawasan Pasar Karangploso semakin melebar. Bukan hanya soal kepastian kios bagi pedagang, legalitas pembangunan 72 unit kios tersebut kini turut dipertanyakan.
SHP Pedagang Juga Dipersoalkan
Persoalan lain muncul dari dokumen hak penempatan (SHP). Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah pedagang menerima SHP untuk unit kios yang sama.
Kondisi tersebut semakin memperkeruh kepastian penempatan pedagang di kawasan Pasar Karangploso. Persoalan itu juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penataan dan penerbitan dokumen penempatan.
Di sisi lain, pembangunan menggunakan dana swadaya pedagang juga menyisakan pertanyaan mengenai dasar hukum dan dokumen proyek. Jika pembangunan melibatkan pihak ketiga, semestinya terdapat dasar kerja sama yang jelas antara pihak-pihak terkait.
Gubernur LIRA Jawa Timur M Zuhdy Achmadi menilai aspek tersebut perlu ditelusuri lebih jauh. Menurut dia, keberadaan perjanjian kerja sama (PKS) atau memorandum of understanding (MoU) penting untuk memastikan dasar pelaksanaan pembangunan.
“Kalau begitu artinya, penelusuran juga harus dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya PKS atau MoU tersebut,” ujar Didik, sapaan akrabnya, Minggu (16/8/2026).

Menurut dia, dasar kerja sama tersebut seharusnya menjadi pintu masuk sebelum pembangunan masuk tahap teknis. Tahapan itu mencakup penyusunan detail engineering design (DED), kajian lingkungan, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), hingga rencana anggaran biaya (RAB).
“Dokumen-dokumen tersebut yang menjadi kajian teknis. Itu harus dikantongi, wajib. Apalagi pasar erat kaitannya dengan bangkitan limbah dan parkir, makanya perlu dikaji,” tegasnya.
Pemkab Diminta Periksa Legalitas
Jika seluruh dokumen tersebut memang tidak tersedia, Didik menilai Pemkab Malang perlu memastikan status legal pembangunan 72 kios tersebut. Terlebih, pembangunan berada di kawasan pasar yang berkaitan dengan aset pemerintah.
“Kalau bangunan liar, langsung saja ditertibkan, panggil pihak terkait, tanyakan landasan hukumnya melakukan pembangunan di atas lahan milik pemerintah,” ujarnya.
Sorotan juga mengarah pada langkah Pemkab Malang dalam menangani persoalan tersebut. Pemerintah daerah bersama DPRD dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung untuk mengurai persoalan, bukan sekadar menjalankan inspeksi formal.
“Kemarin saya dengar ada sidak, itu sidaknya kacau. Pembangunan kios itu bermasalah, kok malah ada usulan pembangunan tambahan dengan penataan dari APBD. Ini kan tambah kacau,” katanya.
Selain pembangunan 72 kios buah, informasi yang dihimpun menyebut adanya pembangunan kantor baru Pasar Karangploso. Pembangunan kios disebut membutuhkan anggaran sekitar Rp2,1 miliar lebih, sedangkan kantor pasar diperkirakan menelan Rp350 juta.
Dengan munculnya persoalan jumlah pedagang dan kios, dugaan SHP ganda, serta pertanyaan mengenai dasar hukum pembangunan, polemik Pasar Karangploso kini tidak lagi sekadar soal fisik bangunan.
Kepastian penggunaan uang pedagang dan legalitas proyek juga membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak yang bertanggung jawab.
“Jika diketahui tidak berizin, sama halnya bangunan liar. Maka Pemkab bisa lakukan pembongkaran paksa,” pungkas Didik.















