[smartslider3 slider="9"]

Polemik Berkepanjangan, Dibangun dari Uang Pedagang, Legalitas 72 Kios Pasar Karangploso Dipertanyakan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polemik pembangunan kios buah di kawasan Pasar Karangploso semakin melebar. Bukan hanya soal kepastian kios bagi pedagang, legalitas pembangunan 72 unit kios tersebut kini turut dipertanyakan.

Pembangunan itu diketahui tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang. Berdasarkan informasi yang dihimpun suaramalang.com, pedagang mengumpulkan biaya pembangunan secara swadaya sebelum proyek berjalan.Setidaknya 184 pedagang disebut telah menyetorkan uang dengan nominal beragam. Nilainya mulai dari puluhan juta rupiah hingga mencapai Rp145 juta per pedagang.Persoalannya, jumlah pedagang yang telah menyetor uang tidak sebanding dengan jumlah kios yang tersedia. Dari 184 pedagang, hanya terdapat 72 unit kios sehingga 112 pedagang belum mendapat kepastian unit.

SHP Pedagang Juga Dipersoalkan

Persoalan lain muncul dari dokumen hak penempatan (SHP). Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah pedagang menerima SHP untuk unit kios yang sama.

Kondisi tersebut semakin memperkeruh kepastian penempatan pedagang di kawasan Pasar Karangploso. Persoalan itu juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penataan dan penerbitan dokumen penempatan.

Di sisi lain, pembangunan menggunakan dana swadaya pedagang juga menyisakan pertanyaan mengenai dasar hukum dan dokumen proyek. Jika pembangunan melibatkan pihak ketiga, semestinya terdapat dasar kerja sama yang jelas antara pihak-pihak terkait.

Gubernur LIRA Jawa Timur M Zuhdy Achmadi menilai aspek tersebut perlu ditelusuri lebih jauh. Menurut dia, keberadaan perjanjian kerja sama (PKS) atau memorandum of understanding (MoU) penting untuk memastikan dasar pelaksanaan pembangunan.

Baca Juga:  Lupa Matikan Kompor, Rumah Berbahan Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Dilalap Api

“Kalau begitu artinya, penelusuran juga harus dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya PKS atau MoU tersebut,” ujar Didik, sapaan akrabnya, Minggu (16/8/2026).

Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi.(suaramalang.com)

Menurut dia, dasar kerja sama tersebut seharusnya menjadi pintu masuk sebelum pembangunan masuk tahap teknis. Tahapan itu mencakup penyusunan detail engineering design (DED), kajian lingkungan, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), hingga rencana anggaran biaya (RAB).

“Dokumen-dokumen tersebut yang menjadi kajian teknis. Itu harus dikantongi, wajib. Apalagi pasar erat kaitannya dengan bangkitan limbah dan parkir, makanya perlu dikaji,” tegasnya.

Pemkab Diminta Periksa Legalitas

Jika seluruh dokumen tersebut memang tidak tersedia, Didik menilai Pemkab Malang perlu memastikan status legal pembangunan 72 kios tersebut. Terlebih, pembangunan berada di kawasan pasar yang berkaitan dengan aset pemerintah.

“Kalau bangunan liar, langsung saja ditertibkan, panggil pihak terkait, tanyakan landasan hukumnya melakukan pembangunan di atas lahan milik pemerintah,” ujarnya.

Sorotan juga mengarah pada langkah Pemkab Malang dalam menangani persoalan tersebut. Pemerintah daerah bersama DPRD dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung untuk mengurai persoalan, bukan sekadar menjalankan inspeksi formal.

Baca Juga:  Kabupaten Malang Wakili Jatim sebagai Pilot Project Pertanian Berkelanjutan Bappenas

“Kemarin saya dengar ada sidak, itu sidaknya kacau. Pembangunan kios itu bermasalah, kok malah ada usulan pembangunan tambahan dengan penataan dari APBD. Ini kan tambah kacau,” katanya.

Selain pembangunan 72 kios buah, informasi yang dihimpun menyebut adanya pembangunan kantor baru Pasar Karangploso. Pembangunan kios disebut membutuhkan anggaran sekitar Rp2,1 miliar lebih, sedangkan kantor pasar diperkirakan menelan Rp350 juta.

Dengan munculnya persoalan jumlah pedagang dan kios, dugaan SHP ganda, serta pertanyaan mengenai dasar hukum pembangunan, polemik Pasar Karangploso kini tidak lagi sekadar soal fisik bangunan.

Kepastian penggunaan uang pedagang dan legalitas proyek juga membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak yang bertanggung jawab.

“Jika diketahui tidak berizin, sama halnya bangunan liar. Maka Pemkab bisa lakukan pembongkaran paksa,” pungkas Didik.

Iklan
Iklan