Pemerintah Kabupaten Malang-Ucapan Idul Fitri

30 Hari Tanpa Jawaban, Warga Jatimulyo Siap Turun Aksi Soal Sampah dan Dugaan Pungli

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Warga RW 5 Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, mengambil sikap tegas terkait persoalan sampah. Mereka memberi batas waktu sebelum turun menggelar aksi protes.

Ketua RW 5 Sugianto mengatakan, warga telah mengirim surat resmi ke Pemerintah Kota Malang. Mereka menunggu respons maksimal selama 30 hari.

Iklan

“Kami tunggu 30 hari. Kalau tidak ada solusi, kami aksi,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).

Buntut Laporan Tak Berbuah Solusi
Langkah itu muncul setelah berbagai laporan sebelumnya tak membuahkan hasil. Warga merasa aspirasinya terus diabaikan.

“Kami sudah lapor berkali-kali, dari pejabat lama sampai sekarang,” ungkap Sugianto.

Di lapangan, persoalan sampah semakin terasa. Tumpukan sampah mulai mengganggu aktivitas harian warga.

Sugianto menjelaskan, hambatan terjadi saat proses distribusi sampah. Aktivitas pemilahan oleh oknum di TPS justru memperlambat pengangkutan.

“Sampah dipilah di atas gerobak. Distribusi jadi terhambat,” jelasnya.

Akibatnya, sampah tidak segera terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir. Kondisi itu memicu penumpukan di lingkungan permukiman.

Dugaan Pungli Oknum
Warga juga menyoroti dugaan pungutan liar di lokasi tersebut. Petugas kebersihan disebut harus membayar setiap kali membuang sampah.

“Satu kali buang ke TPS diminta Rp20 ribu,” tegasnya.

Menurut Sugianto, kondisi ini sudah berlangsung sejak 2021. Sebelumnya, sistem pengangkutan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Jika tuntutan tak direspons, warga menyiapkan langkah lanjutan. Mereka bahkan mempertimbangkan menolak keberadaan TPS.

Sugianto menilai, fasilitas tersebut tidak lagi memberi solusi. Ia menegaskan, kebijakan harus berpihak pada kebutuhan warga.

“Kalau tidak ada solusi, kami serahkan ke warga. Mau dibakar atau bagaimana, silakan,” pungkasnya.

Iklan
Iklan
Iklan