Ucapan Idul Adha - Pemkab Malang

32 SPPG di Kabupaten Malang Disuspend, Ribuan Penerima MBG Terdampak

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Sebanyak 32 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang mendapat sanksi penghentian operasional sementara atau suspend dari Badan Gizi Nasional (BGN). Akibat kebijakan tersebut, ribuan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk sementara tidak menerima layanan makanan bergizi hingga pengelola memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Pemberhentian operasional itu terjadi setelah BGN memperketat standar teknis dan administrasi bagi seluruh dapur pelaksana program MBG. Pemerintah Kabupaten Malang memastikan keputusan tersebut berasal langsung dari BGN dan tidak dapat diintervensi oleh pemerintah daerah.

Iklan

BGN Perketat Standar SPPG Program Makan Bergizi Gratis

Sekretaris I Satgas MBG Kabupaten Malang yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, mengatakan jumlah SPPG yang disuspend kini mencapai 32 unit. Menurutnya, penghentian operasional dilakukan otomatis apabila pengelola tidak memenuhi ketentuan terbaru dari BGN.

Beberapa syarat yang wajib dipenuhi antara lain jumlah penerima manfaat ibu hamil, ibu menyusui, dan balita minimal 300 orang per SPPG. Selain itu, pengelola juga harus memiliki luas bangunan minimal 400 meter persegi dan luas lahan sedikitnya 600 meter persegi.

Tidak hanya itu, setiap dapur pelayanan juga wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola Makan Bergizi Gratis yang saat ini menjadi program prioritas nasional.

“Apabila mereka tidak sesuai dengan kriteria itu, maka otomatis disuspend. Jadi, kami tidak ada intervensi,” ujar Mahila, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, penghentian operasional tidak bersifat permanen. Pengelola SPPG masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Ribuan Penerima Manfaat Sementara Tidak Mendapat MBG

Mahila mengungkapkan dampak terbesar dari kebijakan tersebut dirasakan para penerima manfaat. Selama masa suspend berlangsung, SPPG tidak memperoleh pencairan dana operasional dari pemerintah pusat sehingga aktivitas produksi makanan otomatis berhenti.

Kondisi itu membuat ribuan siswa, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang sebelumnya menerima layanan MBG harus menunggu hingga dapur kembali beroperasi.

Menurut Mahila, pengalihan penerima manfaat ke SPPG lain sulit dilakukan karena kapasitas produksi setiap dapur telah disesuaikan dengan wilayah layanan masing-masing.

Akibatnya, sejumlah sekolah sempat mempertanyakan penghentian distribusi makanan bergizi tersebut. Namun, pihak yayasan pengelola telah memberikan penjelasan kepada sekolah dan penerima manfaat terkait alasan penghentian sementara tersebut.

Selain memperketat syarat fisik bangunan, BGN juga memperkuat sistem pengawasan kualitas layanan. Saat ini setiap pengelola Badan Gizi Nasional melalui jaringan SPPG diwajibkan mengirimkan dokumentasi menu harian secara digital untuk dipantau mulai pagi hingga sore hari.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penurunan kualitas menu dan memastikan standar gizi tetap terjaga di seluruh dapur MBG.

Sementara itu, Kabupaten Malang saat ini telah memiliki 253 SPPG yang tersebar di berbagai wilayah. Jumlah tersebut masih akan bertambah hingga mencapai target 275 titik di 33 kecamatan. Pemerintah berharap seluruh pengelola yang terkena suspend dapat segera memenuhi ketentuan sehingga layanan MBG kembali berjalan normal dan kebutuhan gizi masyarakat tetap terpenuhi.

Iklan
Iklan
Iklan