SUARAMALANG.COM – Pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA) menerbitkan surat tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas.
Dalam keterangan resmi pada Jumat (16/10/2026), NEA menyebut terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi yang dikelola tujuh perusahaan tersebut berpotensi bergerak ke Singapura. Temuan itu diperoleh melalui pemantauan titik panas, citra satelit, data meteorologi, dan pergerakan asap.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu mengatakan, surat tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).
Surat itu meminta perusahaan mengambil langkah pencegahan dan penanganan kebakaran di lahan yang dimiliki atau dikuasai. Penerbitan surat tersebut merupakan langkah administratif untuk mendorong tindakan segera, bukan dengan sendirinya merupakan putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan bersalah.
Daftar 7 Perusahaan yang Menerima Surat NEA
Mengacu pada pengumuman resmi NEA, berikut tujuh perusahaan yang menerima surat tindakan pencegahan terkait karhutla di Indonesia:
- PT Bumi Andalas Permai
- PT Bumi Mekar Hijau
- PT Paramitra Mulia Langgeng
- PT Sumatera Alam Anugerah
- PT SBA Wood Industries
- PT Hutan Lestari Raya
- PT Bangkanesia
NEA menyatakan bahwa indikasi pergerakan asap dari lahan perusahaan-perusahaan tersebut menjadi dasar penerbitan surat. Namun, informasi itu perlu dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai pihak yang secara langsung menyebabkan kebakaran.
Perusahaan Diminta Padamkan Api dan Hentikan Pembakaran
Melalui surat tersebut, NEA meminta masing-masing perusahaan mengambil sejumlah langkah untuk mengendalikan kebakaran dan mencegah kabut asap meluas.
Pertama, perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang dimiliki maupun dikuasai.
Kedua, perusahaan harus menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran di lahan tersebut. Ketiga, perusahaan diwajibkan menyampaikan rencana tindakan kepada NEA yang menjelaskan upaya pemadaman serta langkah pencegahan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi.
Grace Fu menyatakan pemerintah Singapura akan memantau situasi dan respons perusahaan terhadap surat yang diterbitkan. NEA juga membuka kemungkinan mengambil langkah penegakan hukum tambahan berdasarkan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan dasar yang memadai.
Pemerintah Singapura menegaskan bahwa upaya penegakan hukum diperlukan untuk melindungi masyarakat dari dampak pencemaran udara lintas negara.
Denda dan Tuntutan Hukum Masih Menjadi Opsi
Selain meminta tindakan pencegahan, pemerintah Singapura menyatakan masih mempertimbangkan langkah lanjutan berdasarkan THPA. Opsi tersebut dapat mencakup penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas batas.
Dalam keterangannya, Fu mengakui penyelidikan kasus semacam ini memiliki tantangan, antara lain karena informasi yang diperlukan tidak seluruhnya berada dalam yurisdiksi Singapura.
Pemerintah akan menilai perkembangan penyelidikan dan respons perusahaan sebelum menentukan langkah berikutnya. Dengan demikian, penerbitan surat kepada tujuh perusahaan tersebut belum dapat disamakan dengan pengenaan denda atau penjatuhan hukuman pidana.
Singapura Kembali Tawarkan Bantuan kepada Indonesia
Di tengah persoalan kabut asap lintas batas, Singapura juga menyatakan kesiapannya membantu Indonesia menangani kebakaran hutan dan lahan.
Dampak karhutla tidak hanya dirasakan di wilayah yang terbakar, tetapi juga dapat meluas ke negara tetangga melalui pergerakan asap. Kondisi ini menjadikan pemadaman, pencegahan pembakaran, pemantauan titik panas, dan koordinasi lintas negara sebagai bagian penting dari penanganan kabut asap.
Langkah NEA menerbitkan surat tindakan pencegahan menjadi salah satu upaya Singapura untuk menekan risiko pencemaran udara lintas batas. Sementara itu, tindak lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang menerima surat tersebut akan bergantung pada pelaksanaan kewajiban dan hasil penyelidikan berikutnya.
Informasi SEO SUARAMALANG.COM
Kata kunci utama:
Meta description:
Slug URL: 7-perusahaan-indonesia-disurati-singapura-terkait-karhutla
SEO tags:
Internal link: Berita lingkungan dan karhutla di SUARAMALANG.COM.
Referensi eksternal: NEA Singapura – NEA Issues Notices Under The Transboundary Haze Pollution Act
Caption foto: Petugas berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia di tengah upaya pencegahan kabut asap lintas batas.
Alt text: Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kabut asap lintas negara.













