Kemenkes Soroti Kesenjangan Layanan Kesehatan Jiwa, Hampir 9 dari 10 Penderita Depresi Belum Berobat

Ilustrasi konsultasi kesehatan mental sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan akses layanan kesehatan jiwa. (Foto: Ist)

SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Penguatan layanan kesehatan jiwa dan pengurangan stigma menjadi tantangan penting dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat hanya 12,7 persen penderita depresi yang menerima pengobatan. Artinya, hampir sembilan dari sepuluh orang dengan depresi belum memperoleh penanganan medis.

Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes, Maria Endang Sumiwi, dalam rangkaian kegiatan Festival Suara Jiwa di Jakarta, 11 Oktober 2026. Kemenkes menilai kesenjangan penanganan atau treatment gap masih menjadi persoalan yang perlu diatasi, bersamaan dengan keterbatasan tenaga kesehatan jiwa dan distribusi layanan yang belum merata.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa kesehatan jiwa harus menjadi bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Menurutnya, masyarakat perlu menciptakan lingkungan yang inklusif agar orang yang mengalami masalah kesehatan jiwa tidak terpinggirkan.

“Kesehatan jiwa yang lebih kuat mendukung terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang lebih unggul,” ujar Dante dalam keterangan resmi Kemenkes.

Skrining Kesehatan Jiwa Jangkau 71,8 Juta Orang

Kemenkes terus memperkuat upaya promosi kesehatan, pencegahan, dan deteksi dini melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG) serta layanan kesehatan bagi ibu hamil dan ibu pascapersalinan.

Hingga Oktober 2026, skrining kesehatan jiwa melalui program Kemenkes telah menjangkau lebih dari 71,8 juta orang. Dari hasil skrining tersebut, ditemukan dugaan gejala depresi pada 1,2 persen sasaran dan gejala kecemasan pada 0,9 persen sasaran.

Hasil skrining merupakan tahap awal untuk mengenali kemungkinan adanya masalah kesehatan jiwa. Temuan tersebut tidak otomatis menjadi diagnosis, sehingga orang yang membutuhkan penanganan perlu menjalani pemeriksaan dan tindak lanjut oleh tenaga kesehatan yang kompeten.

Untuk membantu tindak lanjut di fasilitas pelayanan kesehatan primer, Kemenkes juga meluncurkan empat seri buku saku skrining kesehatan jiwa. Panduan tersebut ditujukan bagi ibu hamil dan ibu pascapersalinan, anak dan remaja, orang dewasa, serta lansia.

Baca Juga:  Bersama PMI, Alfamart Kumpulkan 26 Ribu Kantong Darah di 34 Daerah

Keterbatasan Psikiater dan Psikolog Klinis Jadi Tantangan

Selain stigma, keterbatasan tenaga profesional menjadi salah satu tantangan dalam memperluas akses layanan kesehatan jiwa.

Berdasarkan data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan per 1 September 2026 yang dikutip Kemenkes, Indonesia memiliki 1.495 psikiater. Jumlah tersebut setara dengan rasio satu psikiater untuk sekitar 180.000 penduduk, sementara acuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang disebut Kemenkes adalah satu psikiater untuk setiap 30.000 penduduk.

Kemenkes juga mencatat terdapat 3.513 psikolog klinis, tetapi hanya 213 orang di antaranya bertugas di Puskesmas.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa peningkatan kesadaran perlu diikuti dengan penguatan fasilitas dan tenaga layanan. Masyarakat yang sudah menyadari pentingnya kesehatan mental tetap membutuhkan akses pemeriksaan, konseling, maupun penanganan profesional yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.

Mengurangi Stigma Dimulai dari Keluarga, Kampus, dan Tempat Kerja

Stigma dapat membuat seseorang merasa malu atau takut untuk menceritakan masalah yang dialami. Kekhawatiran dianggap lemah, tidak mampu menghadapi tekanan, atau berbeda dari orang lain dapat menjadi penghalang untuk mencari bantuan.

Di lingkungan kampus dan tempat kerja, dukungan dapat dimulai dengan menyediakan ruang komunikasi yang aman, menghormati privasi, serta tidak menjadikan kondisi kesehatan mental sebagai bahan ejekan atau alasan diskriminasi.

Keluarga juga memiliki peran penting dalam mengenali perubahan perilaku dan memberikan dukungan tanpa menghakimi. Mendengarkan dengan empati, menghindari komentar yang meremehkan, serta membantu mencari pertolongan profesional dapat menjadi langkah awal yang berarti.

Kemenkes menekankan bahwa penanganan masalah kesehatan jiwa dan kondisi neurodivergen, seperti ADHD dan disleksia, perlu mengedepankan inklusivitas serta dimulai dari lingkungan keluarga. Kondisi neurodivergen tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi kesempatan seseorang dalam belajar, bekerja, maupun mengembangkan potensinya.

Baca Juga:  7 Juta Penduduk Indonesia Disebut Idap Fibrilasi Atrium, Kenali Gejalanya

Kapan Perlu Mencari Bantuan Profesional?

Perasaan sedih, cemas, atau tertekan dapat dialami siapa saja. Namun, jika keluhan berlangsung terus-menerus, semakin berat, atau mulai mengganggu tidur, pekerjaan, kegiatan belajar, hubungan sosial, maupun aktivitas sehari-hari, seseorang sebaiknya mempertimbangkan untuk mencari bantuan profesional.

Langkah awal dapat dilakukan dengan berkonsultasi kepada tenaga kesehatan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan lain yang menyediakan layanan terkait. Tenaga kesehatan dapat membantu melakukan penilaian awal dan menentukan apakah diperlukan konseling, pemeriksaan lanjutan, atau rujukan kepada tenaga profesional yang sesuai.

Masyarakat tidak perlu menunggu sampai masalah menjadi krisis untuk meminta bantuan. Dukungan dari orang tepercaya dapat membantu, tetapi tidak menggantikan penanganan profesional ketika kondisi memang membutuhkannya.

Penguatan layanan kesehatan jiwa pada akhirnya perlu berjalan beriringan dengan edukasi publik, pemerataan tenaga profesional, dan lingkungan sosial yang tidak mendiskriminasi. Dengan akses pertolongan yang lebih baik dan berkurangnya stigma, masyarakat diharapkan lebih berani mencari bantuan serta memperoleh penanganan sesuai kebutuhan.