SUARAMALANG.COM, Kota Malang-Isa Kristina (45), warga asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang bersama anaknya kembali mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota, Kamis (26/2/2026)
Kedatangannya, adalah untuk melaporkan Gunadi Yuwono, atas dugaan pemalsuan surat Akta autentik dan atau penggelapan.
“Saya ke sini melaporkan pak Gunadi. Atas dugaan pemalsuan surat PPJB,” ujar Isa, ditemui usai melaporkan ke Polresta Malang Kota, Kamis ( 26/02/2026)
Ia lalu menceritakan kronologis peristiwa yang dialami. Diceritakan, bahwa di tahun 2016, alm suaminya Solikin meminjam uang ke koperasi milik terlapor sebanyak Rp. 700 juta.
“Pengajuan pinjaman Rp.700 juta, namun yang masuk di rekening saya hanya Rp.250 juta, sisanya Rp.450 juta Isa tidak mengetahui, namun ia dan suaminya mengangsur cicilan sebesar Rp.50 juta per bulan selama 30 kali,”
Jelasnya.
Kemudian, pada tahun 2018, Isa membayar pelunasan hutangnya senilai 1,3 milyar. Lalu pada tahun 2019, Isa dan suaminya diminta ke notaris untuk tanda tangan dokumen pelunasan.
Ironisnya, setelah pelunasan di koperasi, sertifikat jaminan tidak dikembalikan. Kemudian, di tahun 2023, Isa baru mengetahui jika sertifikat SHM telah berganti nama menjadi nama Gunadi.
“Setelah pelunasan harusnya sertifikat dikembalikan ke saya, anehnya sertifikat tidak di kembalikan, tahu-tahu sudah berganti nama Gunadi, padahal saya dan suami, tidak pernah melakukan proses jual beli dengan pak Gunadi. Oleh karena itu, saya ke Polresta Makota untuk melaporkan Gunadi ke Polisi,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Isa Kristina, Subagyo mengatakan kedatangannya ke Polresta Makota untuk melaporkan mengenai dugaan pemalsuan surat Akta otentik.
” Perjanjian pengikatan jual beli Nomor 9 tahun 2019 tanggal 5 November itu adalah akta PPJB seolah-olah ada perjanjian pengikatan jual beli antara pak solikin dan istrinya, padahal rumah nggak dijual kepada Gunadi Y.,” terang Subagyo.
Awalnya, Solikin sakit dan dirawat inap di Rumah Sakit Saiful Anwar, dari tanggal 2 November 2019 sampai tanggal 26 November 2019 lantas karena waktu itu di rumah sakit, sama BPJS itu nggak bisa terlalu lama terus pulang, besoknya meninggal dunia tanggal 27 November 2019.
“Jadi akta PPJB tanggalnya itu kan 5 November 2019 pada saat itu pak Solikin (alm) dalam keadaan sakit keras dan rawat inap di RSSA, memang informasinya waktu itu didatangi oleh notaris, sama orang Koperasi Unggul Makmur yang juga orangnya Pak Gunadi Yuwono yang namanya Poppy datang ke rumah sakit dalam rangka untuk menandatangani PPJB,”ungkap
“Pada waktu itu informasinya adalah untuk penyelesaian utang, karena pada waktu itu memang pak solikin punya utang dengan jaminan rumahnya senilai 700 juta dengan hak tanggungan yang dinilai 850 juta dan sudah dibayar dengan menjual tanah sawah Rp.1,3 milyar itu sudah dibayar bersama pembayaran bunga,”lanjut Kuasa hukum Isa.
Jadi intinya pak solikin dan istrinya saat ini merasa tergerak atau merasa tertipu, pada tahun 2023 dipanggil oleh Gunadi Yuwono untuk menandatangani surat kesepakatan menjual rumah. Karena tidak berhasil menjual rumahnya, bu Isa disuruh keluar dari rumahnya.
“Kita sudah mengetahui bahwa sertifikat itu sudah di balik nama ke Gunadi Yuwono, Jadi sudah bayar pakai tanah sawah yang dijual senilai sekitar 1,3 mioiar, sudah di bayar cicilan bunga 50 juta perbulan selama sekitar 30 kali, kalau dihitung sudah berapa, ini disebut apa kalau bukan rentenir yang sudah keterlaluan,”tandasnya
Diduga ada beberapa pihak yang terlibat, seperti Notaris, Pegawai Koperasi Unggul Makmur, semua dilaporkan ke polisi. Namanya ini kan minta keadilan, orang sudah bayar bunga, masih kehilangan sawah, dan rumahnya. Subagyo berharap pihak kepolisian mesti harus responsif.
Saat di konfirmasi Gunadi Yuwono yang hadir di Mapolresta kabur begitu saja tanpa memberikan pernyataan terkait kasus pemalsuan / penggelapan PPJB. ” Saya gak mau diwawancara wartawan, “kata Gunadi usai mengikuti gelar perkara khusus
Sementara, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan atas laporan ibu Isa tetsebut, baik Kasie Humas Ipda Lukman Shohibin maupun Kasatreskrim, Kompol Rahmad Aji P.
Pewarta : MS Al Katiri

























