Pemerintah Kabupaten Malang-Ucapan Idul Fitri

Backdrop Halal Bihalal BUMD Tanpa Foto Wabup, Imam Supi’i: Jangan Jebak Publik dalam Polemik Simbol

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang— Tidak adanya foto Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib pada backdrop kegiatan halal bihalal yang digelar Perumda Tirta Kanjuruhan, Jumat (27/3/2026), ternyata mengundang berbagai macam reaksi.

Pada kegiatan perusahaan daerah plat merah itu seperti diketahui yang nampak di backdrop besar adalah foto Bupati HM Sanusi dan Sekretaris Daerah Budiar Anwar.

Iklan

PKB, partai asal Wakil Bupati memiliki pandangan jika masalah tersebut bukan sekedar kekeliruan teknis. Mereka berpandangan bahwa posisi Bupati dan Wakil Bupati merupakan satu kesatuan mandat politik yang tidak dapat dipisahkan dalam representasi resmi sistem pemerintahan daerah.

Sementara anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Imam Supi’i memiliki pendapat bahwa di dalam politik, tidak semua yang tampak perlu ditafsirkan sebagai pesan, dan tidak semua yang tak tampak layak dibaca sebagai penghilangan.

“Beberapa hari terakhir ruang publik kita dipenuhi perbincangan tentang sebuah baliho, tentang siapa yang hadir di dalamnya, dan siapa yang tidak,” kata Imam, saat dimintai sudut pandangnya melalui pesan singkat, Sabtu (28/3/2027).

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Kaji Imam ini meminta semua pihak untuk tetap jernih dan tidak terjebak dalam tafsir politik yang berlebihan. Menurutnya, perkara baliho adalah masalah teknis-formal yang tidak perlu digeser menjadi komoditas konflik kepentingan.

Imam menjelaskan bahwa komposisi gambar dalam baliho tersebut merupakan cerminan dari struktur organisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Baliho itu medium terbatas. Ia mengikuti struktur, bukan menyusun ulang struktur. Sesederhana itu,” tegas Imam.

Imam berbicara hal tersebut bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam regulasi tersebut, organ BUMD secara definitif terdiri dari: Kepala Daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Sekretaris Daerah sebagai Dewan Pengawas, serta Direksi.

“Secara normatif, Wakil Bupati memang bukan bagian dari organ BUMD. Jadi, ketika baliho menampilkan unsur formal tersebut, yang sedang bekerja adalah kepatuhan terhadap aturan, bukan keberanian untuk menghapus peran seseorang,” imbuhnya.

Mengkritik Proporsionalitas Isu

Kaji Imam menyayangkan jika energi pimpinan maupun anggota dewan lainnya justru terserap pada hal-hal yang bersifat simbolik. Imam bahkan menyindir pihak-pihak yang mencoba menarik isu ini ke ranah ‘pelecehan’ jabatan.

“Jika ini disebut pelecehan, kita harus sepakat dulu apa definisinya. Justru jika sesuatu yang di luar struktur dipaksakan masuk, di situlah muncul persoalan profesionalitas dan batasan kepentingan,” sindir Imam.

Imam mengingatkan bahwa kritik adalah alat yang mulia untuk menjernihkan keadaan, namun akan kehilangan makna jika kehilangan proporsinya.

Bagi Imam, peran Wakil Bupati tetap krusial dalam sistem kepemimpinan daerah sebagai pendamping Bupati, meski fotonya tidak selalu hadir di setiap ruang visual BUMD. Ia meyakini masyarakat tidak terlalu memusingkan siapa yang tampil di baliho.

“Masyarakat tidak sedang menghitung siapa yang ada di foto. Mereka lebih menunggu air yang mengalir lancar, pelayanan yang nyata, dan kerja yang tidak banyak bicara,” pungkasnya.

Menurutnya, politik pada akhirnya bukan tentang siapa yang paling sering terlihat, melainkan siapa yang paling tepat menempatkan diri sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis: MS Al Katiri

Iklan
Iklan
Iklan