Pemerintah Kabupaten Malang-Ucapan Idul Fitri

Sidang Etik Peradi Malang Ricuh, Advokat Pendamping Ditolak Majelis Hakim, “Ini Kiamat Hukum!”

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang— Sidang etik terhadap advokat berinisial Abdul Aziz (37) yang digelar Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Malang di Universitas Islam Malang (UNISMA), Selasa siang (31/3/2026), berlangsung dramatis. Tak hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik berat berupa perpindahan kubu ke pihak lawan klien sendiri (conflict of interest), sidang yang rencananya tertutup untuk umum ini diwarnai insiden penolakan majelis terhadap sejumlah advokat pendamping yang bukan berasal dari organisasi Peradi pimpinan Otto Hasibuan (Peradi OTO).

Insiden ini langsung memicu reaksi keras para pengacara dan akademisi yang hadir. Sejumlah pihak menyebut tindakan majelis sebagai bentuk “kiamat hukum” dan upaya sistematis membatasi hak konstitusional advokat dalam mendampingi klien. Di tengah sorotan tajam ini, proses persidangan yang seharusnya menjadi ajang penegakan etik profesi mulia (officium nobile) justru dinodai oleh perdebatan internal organisasi yang berlarut-larut.

Iklan

Kontroversi Sidang Etik, Advokat Pendamping Ditolak

Sejumlah advokat yang tergabung dalam tim pembela Sunardi (pengadu) yang berasal dari berbagai organisasi advokat (non-Peradi OTO) yakni dari PERADI SAI dan PERADI RBA dilarang masuk ruang sidang. Majelis hakim etik yang terdiri dari unsur profesional, tokoh masyarakat, dan akademisi tersebut beralasan bahwa hanya advokat dari organisasi Peradi SOHO yang diizinkan mendampingi klien dalam sidang internal organisasi.

Kebijakan ini sontak menimbulkan kegaduhan di luar ruangan. Para pengacara yang merasa haknya dilanggar protes keras, menyebut tindakan ini sebagai bentuk “pembatasan hak konstitusional” dan “politik aliran” yang tidak memiliki dasar hukum jelas.

Wiwid Tuhu SH., MH dari Kantor Advokat ASMOJODIPATI LAWYER’S : dengan nada tinggi mengutarakan kekecewaannya. Menurutnya, tindakan majelis ini merupakan “kiamat hukum” dan problem besar bagi penegakan profesi advokat di Indonesia.

“Jadi hari ini kan agendanya pemeriksaan sidang Pak Nadi (Sunardi). Akan tetapi ternyata majelis hakim etik pemeriksa menyatakan bahwa yang bisa mendampingi hanya yang dari ‘tradisional’ (PERADI SOHO). Tapi itu pun Majelis etik idak mampu menunjukkan normanya, bahkan menyatakan ini sebagai keputusan politik organisasi, padahal PERADI Adalah organisasi Advokat yang notabene penegak hukum, sehingga lucu kalau ternyata majelis etik advokat menyatakan diri menegakkan kebijakan politik, tanpa ada norma hukum yang dijadikan pedoman” tegas Wiwid.

Ia mempertanyakan dasar pembatasan tersebut. Menurutnya, secara prinsip, siapapun advokat yang sudah sah bersumpah di pengadilan tinggi berhak melakukan pendampingan, apapun asal organisasinya.

“Harusnya secara prinsip, kami dari manapun asalnya organisasi, selama sudah disumpah di Pengadilan Tinggi untuk menjalankan profesi advokat, punya hak untuk mendampingi. Lah ini kan celaka!” serunya.

Wiwid menyoroti bahwa majelis yang beranggotakan akademisi dan profesional ini dinilai belum mampu melihat secara jernih bagaimana seharusnya menegakkan profesi advokat.

“Sekat-sekat norma yang kaku itu harus ditembus demi menjamin kualitas advokat demi secara oficium nobile melakukan pembelaan. Ini bukan perdebatan politik organisasi advokat. Ini adalah Upaya penegakan hukum nenjaga Marwah oficiumm nobile Advokat! Kalau sampai majelis hakim pemeriksa ini kemudian mengeluarkan kebijakan tanpa norma, ini kecelakaan, sesat pikir!” tegasnya.

Andi Rahmanto SH, dari Kantor Advokat MAHAPATI LAW OFFICE : “Mengangkangi Konstitusi, Tidak Ada Dasarnya!”

Senada dengan Wiwid, Andi Rahmanto, S.H. dari Mahapatih Law Office yang juga merupakan kuasa hukum Sunardi menyatakan bahwa tindakan majelis telah melanggar hak konstitusional kliennya untuk didampingi advokat pilihannya.

“Kami mendampingi sebagai kuasa hukum diberikan hak oleh konstitusi untuk mendampingi. Secara prinsip setiap orang punya hak untuk didampingi advokat sesuai pilihannya. Bahkan didalam KUHP dan KUHAP saja sudah diperbarui paradigmanya, dengan memperluas hak dan kewenangan advokat,” ujar Andi dengan tegas.

Ia menyayangkan bahwa di dapur organisasi Peradi sendiri, perlakuannya justru kontraproduktif terhadap penegakan hukum.

“Tapi ternyata justru di dapurnya, di organisasi Peradi, nyata seperti ini perlakuannya terhadap advokat sendiri. Artinya, menjadi kuat dugaan adanya sesat pikir terhadap norma hukum yang ada. Kalaupun tadi dinyatakan, harusnya semua ada dasarnya, ada normanya, mestinya ditunjukkan apa dasar hukumnya” paparnya.

Andi menegaskan bahwa tidak ada satu aturan pun yang bisa ditunjukkan majelis yang melarang advokat dari organisasi lain melakukan pendampingan dalam sidang etik.

“Ini mengangkangi konstitusi. Ketika kita tanya aturan yang tidak membolehkan advokat di luar Peradi SOHO mendampingi, ternyata nggak ada ditunjukkan. Jadi ini murni kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan kalau itu sikap dari DPN PERADI juga nyata tidak ditunjukkan bukti instruksinya, sehigga ini hanya tampak sebagai kebijakan yang tidak bijak dari majelis kehormatan PERADI Malang saja, jika Kami dianggap sebagai bukan advokat. Dengan keputusan apa? Bukankah UU Advokat hanya menyatakan sebelum seseorang menjalankan profesi Advokat, harus sudah bersumpah, dan nyatanya kami semua sudah pernah bersumpah bahkan sebelum organisasi PERADI pecah, jika memang ada normanya, harusnya semua ditunjukkan, ada normanya lah, “tegasnya.

Fajar, S.H., M.H. Advokat dari Firma Padepokan Hukum LESANPURO, Oknum Coba Mengangkangi Konstitusi. Ia memberikan penilaian tajam. Ia menilai tindakan majelis merupakan bentuk nyata upaya oknum untuk mengangkangi konstitusi.

“Dewan Kehormatan Advokat yang semestinya menjadi penjaga etik advokat dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum, justru malah menghancurkan bangunan etik hukum itu. Dewan Kehormatan Daerah Peradi Malang (Peradi Soho) melarang advokat yang tidak tergabung di Peradi Soho untuk mendampingi Pengadu-korban praktek advokat yang diduga melanggar etika profesi. Secara de Jure baik Peradi Soho, Peradi SAI, dan Peradi RBA adalah organisasi advokat yang diakui oleh Mahkamah Agung.

Namun Dewan Kehormatan Daerah Peradi Malang (Peradi Soho) tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum telah merampas hak advokat mendampingi pencari keadilan, sekaligus merampas hak pencari keadilan untuk didampingi advokat. Ketika kami tanya dasar hukumnya, ketua sidang tdk bisa menjelaskan dasar hukumnya, karena memang tidak ada dasar hukumnya.

Bahkan dari organisasi advokat yang bersangkutan pun tidak ada ketentuan itu, dan dinyatakan oleh ketua sidang bahwa ketentuan itu sebagai politik haluan atau policy organisasi atau secara tidak tertulis.”

Pertanyaannya “sejak kapan organisasi advokat yang menaungi para advokat penegak hukum bersikap secara politik?” Bukankah semuanya harus didasarkan pada bangunan hukum. Dewan Kehormatan itu rupanya sedang belajar menjadi tuhan-tuhan kecil yang mau mengangkangi hak bantuan hukum bagi setiap pencari keadilan yang dijamin oleh konstitusi”. tegas Fajar.

Ia menyoroti bahwa keputusan majelis ini tidak menunjukkan dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang advokat maupun kode etik.

“Ini kan memandang keputusan dari majelis yang bukan program organisasi, tidak menunjukkan dasar hukumnya. Ya tidak ada, tidak ada satu aturan pun yang bisa mereka tunjukkan. Artinya, oknum mencoba mengangkangi konstitusi,” ujar Fajar.

Bahkan, ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk “pengangkangan terhadap konstitusi” yang sangat berbahaya bagi masa depan profesi advokat, termasuk juga berbahaya terhadap Masyarakat yang mendambakan Advokat yang benar-benar Officium nobile.

Teguh Prasetyo, S.H., Advokat dari Kantor Advokat T&T Law Office : “Majelis Justru Meruntuhkan Etik dan Hukum”Teguh, yang juga berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum ini, menyoroti ironi besar dalam persidangan ini. Menurutnya, apa yang dilakukan majelis justru bertentangan dengan tujuan penegakan hukum dan etik itu sendiri.

“Ini mengkonfirmasi bahwa bukan sikap seorang advokat sejati jika mendegradasi nilai dari sebagai Advokat. Justru apa yang dibuat oleh majelis kehormatan hari ini bukan menegakkan hukum dan etik, karena etik itu menjadi sumber dari hukum. Tapi ternyata yang ditampakkan justru meruntuhkan etik dan hukum itu sendiri,” tegas Teguh.

Ia mempertanyakan nasib para pencari keadilan yang pada dasarnya sudah dijamin konstitusi, yang ternyata “gagap” dalam menyampaikan pendapat jika batasan penasihat hukum dibatasi sedemikian rupa.

“Kita bicara semestinya harus ada aturannya, tapi nyatanya tadi tidak ada dan majelis etik bersikukuh ini urusan internal organisasi. Tentu saja ini celaka, sebab kita analogikan jika ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh penegak hukum lain, misalnya Polisi, maka apakah dipandang yang berhak nuntut hanya dari internal Polisi, atau juga jika pelakunya Jaksa, maka yang boleh nuntut hanya Jaksa juga, kan konyol. Selanjutnya yang jadi Pertanyaan juga, bagaimana dengan para pencari keadilan yang gagap dalam menyampaikan pendapat, kalau batas dari penasihat itu dibatasi sedemikian rupa?” ujarnya.

Teguh menegaskan, tindakan majelis ini merupakan bentuk “penyimpangan” dari prinsip-prinsip dasar penegakan hukum.

“Ya, kita nunggu langkah dari apakah selanjutnya dari Majelis Etik ini. Tapi yang jelas, hari ini majelis justru meruntuhkan etik dan perlindungan terhadap masyarakat didalam mencari keadilan, yang seharusnya diprioritaskan” pungkasnya.

Kayat, S.H., M.H. (Penasehat Teradu dari Peradi SOHO Malang): “Ini Urusan Internal Organisasi!”

Sementara itu, Kayat, S.H., M.H., penasehat yang ditunjuk oleh Peradi SOHO Malang untuk mendampingi teradu (Abdul Aziz SH), memberikan pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa sidang etik ini adalah murni urusan internal organisasi Peradi SOHO, sehingga pihak luar tidak bisa ikut campur.

“Tiket hari ini kami adalah tim pembela advokat yang ditunjuk oleh Peradi SOHO Malang. Timnya terdiri dari Pak Gunadi Handoko, Pak Radix, saya, dan Pak Azis sendiri, total 4 orang termasuk saya. Intinya dari sidang hari ini, paling terkait kehormatan Peradi Malang pimpinan Otto Hasibuan,” jelas Kayat.

Ia menegaskan bahwa sidang etik advokat harus diikuti oleh anggota yang terdaftar pada Peradi pimpinan Otto Hasibuan. Advokat dari organisasi lain, menurutnya, tidak diperkenankan hadir kecuali pada saat pembacaan putusan.

“Saya tidak ngomong peradilan, saya hanya berbicara organisasi. Di luar peradilan, dalam sidang etik advokat itu tidak diperkenankan hadir kecuali pada saat putusan. Memang aturan organisasi kita menyatakan sidang itu tertutup. Meskipun dia advokat dari luar pimpinan Pak Oto, ya nggak boleh,” tegas Kayat.

Kayat berharap sidang ke depannya berjalan sesuai aturan yang sudah ditetapkan, baik Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), maupun keputusan organisasi lainnya.

Belum berstatus Advokat Saat Tangani Perkara

Selain polemik soal pembatasan advokat pendamping, sidang ini bermula dari dugaan pelanggaran yang tak kalah serius. Sunardi (pengadu) melaporkan bahwa Abdul Aaziz diduga telah menjalankan praktik sebagai advokat jauh sebelum resmi disumpah pada 27 September 2022.

Bukti transfer menunjukkan adanya aliran dana dari pengadu kepada Abdul Aziz untuk “jasa hukum”, termasuk juga tercatat sebagai Kuasa Hukum didalam Akta Perdamaian Notariil, yang ternyata yang bersangkutan belum berprofesi sebagai kuasa hukum, hingga kemudian setelah disumpah sebagai kuasa hukum masih tercatat dan terbukti melakukan pendampingan hukum, hingga kemudian beralih menjadi kuasa hukum dari lawan Pengadu.

Namun, Kayat, S.H., M.H. membantah tudingan tersebut. Menurutnya, Abdul Aziz SH. saat itu hanya bertindak sebagai mediator, bukan advokat.

“Abdul Aziz belum menjadi seorang advokat. Ia sebagai mediator secara umum, mediator resmi yang punya surat pengangkatan sebagai mediator. Dalam kapasitas sebagai mediator untuk mediasi perkara hukum yang sedang melingkupi Pak Sunardi. Jadi secara lisan membantu, tidak ada surat kuasa,” jelas Kayat.

Tetapi yang jadi pertanyaan Adalah apakah lazim seorang mediator tetapi hanya ditunjuk oleh salah satu pihak berperkara, sebab sudah menjadi pemahaman umum bahwasannya Mediator adalah pihak ketiga netral yang membantu pihak-pihak yang bersengketa dalam proses perundingan (mediasi) untuk mencapai kesepakatan bersama, tanpa mengambil keputusan atau memihak, sehingga artinya sebagai penengah.

Dampak dan Harapan ke Depan

Insiden ini menjadi ujian berat bagi sistem peradilan etik profesi advokat di Indonesia. Juga menjadi hal krusial bagi sistem hukum untuk memberikan jaminan terhadap masyarakat untuk mendapatkan Advokat yang setia pada etik oficium nobile, Jika persoalan internal organisasi seperti ini terus terjadi, maka bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai officium nobile (profesi terhormat) akan semakin luntur.

Para kuasa hukum masyarakat yang mengadu berharap agar ke depan, majelis hakim etik dapat lebih bijaksana dan tidak terjebak pada politik aliran yang sempit. Penegakan etik harus didasarkan pada norma hukum yang jelas, dan berperspektif bagaimana menjamin masyarakat mendapatkan advokat yang setia pada etik, termasuk juga ikut bertanggung jawab menciptakan budaya oficium nobile pada benak seluruh advokat.

“Keadilan tidak boleh dikorbankan hanya demi kepentingan membela anggota organisasi semata. Jika ini terus berlanjut, maka yang rugi adalah para pencari keadilan dan sistem hukum kita secara keseluruhan,” pungkas Wiwid Tuhu, S.H., M.H.

Ditemui awak media setelah persidangan, Teradu Abdul Aziz maupun majelis hakim etik Peradi Malang belum mau memberikan tanggapan resmi terkait protes yang dilayangkan para advokat pendamping. Sidang rencananya akan dilanjuntukan pekan depan dengan agenda pembacaan pengaduan.

Iklan
Iklan
Iklan