SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan petani jeruk di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Terduga pelaku berinisial S (50), warga Dusun Pabrikan, Desa Jambesari, Kecamatan Poncokusumo. Ia diamankan polisi setelah kedapatan mencuri jeruk di kebun milik warga.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di kebun jeruk Dusun Pabrikan, Desa Jambesari, pada Selasa (31/3/2026) dini hari. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Poncokusumo berhasil mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku pencurian jeruk yang meresahkan petani di Kecamatan Poncokusumo,” kata AKP Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Bambang menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan masuk ke area kebun jeruk milik korban. Ia terlebih dahulu membuka akses pagar sebelum memanen buah jeruk yang siap jual.
“Pelaku datang menggunakan sepeda motor, kemudian masuk ke kebun dengan membuka pengait pagar bambu. Setelah itu, pelaku memanen jeruk dan memasukkannya ke dalam karung,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi jeruk dengan berat sekitar 184 kilogram. Selain itu, turut diamankan sepeda motor serta sejumlah peralatan yang digunakan pelaku.
“Total jeruk yang diamankan kurang lebih 184 kilogram. Selain itu, ada juga alat bantu seperti waring dan tang yang digunakan saat beraksi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat mencuri karena motif ekonomi. Buah jeruk tersebut rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang.
“Motifnya karena faktor ekonomi, hasil curian rencananya akan dijual kembali. Ini yang masih kami dalami lebih lanjut,” kata Bambang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 juta. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Poncokusumo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini kami masih mengembangkan keterangan tersangka untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Pewarta : Kisworo/M.S Alkatiri*
























