SUARAMALANG.COM, Jakarta – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas dan barang bukti kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, langkah yang menuai sorotan dari kalangan pegiat hukum.
Keputusan tersebut disampaikan jajaran kepolisian sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara, sekaligus menandai berakhirnya kewenangan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.
Pelimpahan Kasus ke Puspom TNI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh hasil penyelidikan, termasuk barang bukti dalam bentuk digital, telah diserahkan kepada otoritas militer.
“Dan saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital,” jelasnya, Rabu (1/4/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa penanganan kasus kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Puspom TNI.
Penjelasan serupa sebelumnya juga disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Selasa (31/3/2026), ketika diminta memberikan perkembangan penanganan perkara.
Kritik Prosedural dari YLBHI
Namun, langkah pelimpahan tersebut tidak lepas dari kritik, terutama dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai proses tersebut berpotensi menyalahi ketentuan hukum acara pidana.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mempertanyakan dasar pelimpahan, mengingat proses penyelidikan oleh kepolisian disebut belum tuntas.
“Harusnya kepolisian, kalau ada penyidikan, dia harus segera melimpahkan ke kejaksaan, karena itulah proses yang diatur di KUHAP,” kata Isnur, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, dalam kerangka hukum pidana, pelimpahan perkara seharusnya mengikuti alur yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni dari penyidik kepada penuntut umum, bukan langsung ke institusi lain di luar sistem peradilan umum.
Implikasi Hukum dan Transparansi Penanganan
Perbedaan pandangan ini mencerminkan kompleksitas penanganan perkara yang melibatkan dugaan keterkaitan dengan institusi militer, yang memiliki yurisdiksi tersendiri melalui mekanisme peradilan militer.
Di satu sisi, kepolisian menekankan bahwa pelimpahan dilakukan secara transparan dan telah disampaikan ke publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Di sisi lain, kalangan pegiat hukum menilai perlunya kejelasan prosedur agar tidak menimbulkan preseden yang berpotensi melemahkan sistem peradilan pidana.
Situasi ini menempatkan kasus Andrie Yunus tidak hanya sebagai perkara kriminal semata, tetapi juga sebagai ujian terhadap koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Ke depan, publik akan menaruh perhatian pada bagaimana Puspom TNI menindaklanjuti perkara ini, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
























