Pemerintah Kabupaten Malang-Ucapan Idul Fitri

Penyelidikan Perusakan Portal Bendungan Lahor Malang Berlanjut, Pelaku Segera Dipanggil Polisi

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kasus perusakan portal pintu masuk Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, kini memasuki tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Malang, dengan rencana pemanggilan terduga pelaku pada Senin (6/4/2026).

Proses hukum tersebut dilakukan setelah laporan resmi dari pihak pengelola, PT Exfresh Citra Perkasa, diterima kepolisian pada Selasa (31/3/2026) dan langsung ditindaklanjuti oleh aparat.

Iklan

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah berjalan sesuai prosedur sejak laporan masuk ke pihak kepolisian.

“Laporan sudah kami terima untuk ditindaklanjuti dan saat ini proses penyelidikan,” ujar Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).

Dalam proses tersebut, polisi telah melakukan sejumlah langkah awal untuk menguatkan konstruksi perkara, termasuk mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di sekitar area bendungan saat kejadian berlangsung.

Hingga saat ini, sedikitnya sepuluh orang saksi telah dimintai keterangan guna memperjelas kronologi dan motif perusakan portal tersebut.

Pemanggilan Terduga Pelaku

Sebagai tindak lanjut, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berinisial HD alias Dur yang diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan.

“Rencana tindak lanjut kami akan memintai keterangan kepada saudari HD alias Dur pada Senin, 6 April 2026,” tegas Bambang.

Peristiwa perusakan itu sendiri diketahui terjadi pada Senin (30/3/2026), ketika portal pintu masuk Bendungan Lahor dibuka secara paksa oleh terduga pelaku.

Aksi tersebut diduga merupakan bentuk penolakan terhadap penerapan sistem tarif non-tunai bagi kendaraan yang melintas di jalur penghubung Malang-Blitar melalui area bendungan.

Dampak dan Kerugian Pengelola

Akibat perusakan portal, arus kendaraan yang melintas di kawasan tersebut tidak lagi dikenakan tarif, sehingga pengguna jalan dapat melintas secara gratis tanpa kendali.

Kondisi ini dinilai merugikan pihak Perum Jasa Tirta I sebagai pengelola kawasan, serta PT Exfresh Citra Perkasa sebagai pihak ketiga yang mengelola sistem pembayaran elektronik.

Di sisi lain, insiden ini juga memunculkan dinamika di masyarakat terkait kebijakan tarif yang diberlakukan di jalur tersebut.

Penyelidikan yang tengah berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap sistem pengelolaan akses di kawasan strategis tersebut.

Iklan
Iklan
Iklan