Oleh : Wiwid Tuhu SH.,MH.
(Bupati LIRA Kab.Malang – Moderator Forum Kajian Hukum dan Sosial UB/FoKHuS UB)
Pemerintah Kabupaten Malang menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 2297 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur yang menekankan efisiensi energi dan anggaran, yang dari bait pertamanya dimulai dengan kalimat “Dalam rangka mendukung kebijakan efisiensi penggunaan energi dan anggaran…”, yang dari kalimat tersebut tentu dimaksudkan untuk tidak lagi terjadi penggunaan anggaran seperti yang belum lama juga terungkap ke publik bahwasannya ditahun lalu, anggaran perjalanan dinas di Pemkab Malang menghabiskan biaya sampai 140M untuk hanya selama satu tahun, masih dalam paragraf yang sama pada frasa berikutnya terdapat narasi “…perlu menerapkan pola kerja yang lebih adaptif dan fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi…”, yang tentu dalam hal ini harus hanya dimaknai perlu perubahan pola kerja baru berfokus penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Jika menyimak latar belakang serta tempus dari terbitnya SE 2297 tersebut, tentu tidak lepas dari kondisi nasional bahkan global terkait dengan melonjaknya harga energi dan bahan bakar dunia, sehingga disemua sektor perlu melakukan penghematan utamanya yang terkait dengan anggaran belanja energi, sebagaimana tergambarkan dalam norma SE, yakni untuk Pembatasan perjalanan dinas dalam negeri 50% dan luar negeri 70%, Pengurangan frekuensi dan jumlah rombongan perjalanan dinas dan Penghematan konsumsi BBM kendaraan dinas, listrik, air, dan sumber daya lainnya, bahkan Setiap perangkat daerah wajib melaporkan evaluasi pemakaian energi dan BBM secara berkala.
Tetapi nyata adanya selain menerbitkan SE 2297, Pemkab Malang juga rajin menerbitkan surat undangan yang dengan memahami struktur kordinasinya menjadi berkwalifikasi perintah, untuk sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti kegiatan seremonial dengan mendatangi suatu tempat secara bersama-sama, bukan dalam konteks kedaruratan atau urgent pelayanan kepada masyarakat, dan tentu tidak bisa diartikan sebagai praktik efisiensi, apalagi sedang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Sebagai contoh sebut saja kegiatan Subuh Keliling (Suling), sambang puskesmas, panen raya, hingga “ngopi bareng” Bupati, memang bisa diklaim sebagai kegiatan yang dilakukan diluar jam dinas dan tidak bisa jadi merasa tidak boros anggaran, tetapi apakah sejumlah agenda rutin itu konsisten dengan semangat efisiensi?, ataukah juga dapat dikategorikan memanfaatkan teknologi informasi?, apakah ada larangan untuk menggunakan anggaran dinas atau bahkan larangan menggunakan kendaraan dinas?, bukankah yang dikecualikan dari SE 2297 hanyalah yang berdampak langsung pada masyarakat dan kedaruratan?, lalu apa artinya rombongan staf ahli-asisten-sekda-sekumpulan camat dll dalam satu tempat?
Apakah SE 2297 untuk menciptakan budaya kerja yang adaptif, fleksibel, dan hemat anggaran, hanya “hiasan” karena pimpinan daerah masih dengan rajin mengerahkan pejabat eselon untuk hadir dalam agenda-agenda yang tidak bersifat darurat atau pelayanan publik esensial, sebab dengan contoh adanya Program Subuh Keliling (Suling) 2026 yang dijadwalkan 34 kali dengan melibatkan banyak pejabat tinggi, Kunjungan ke puskesmas dan rumah sakit berlangsung intensif dengan melibatkan banyak pejabat lintas instansi, Acara “Ngopi Bareng” Bupati yang secara administratif seperti bersifat wajib bagi pejabat, Undangan panen raya padi juga melibatkan banyak pejabat hanya untuk kegiatan simbolis, kesemuanya tidak mencerminkan penghematan, tidak mengoptimalkan peran dan fungsi dari perangkat daerah, bahkan jika dimaksudkan untuk pengawasan atapun pelayanan publik, ternyata kembali lagi cenderung seremonial dan tidak efisien.
Padahal jelas, Surat Edaran Bupati Nomor 2297/2026 mengajarkan efisiensi: batasi perjalanan dinas 50%, kurangi rombongan, hemat BBM. Tapi faktannya, pejabat eselon justru disuruh ngopi bareng malam Sabtu, subuh keliling berombongan, panen raya dengan konvoi, dan sambang puskesmas dengan rombongan tidak relevan. Di mana letak efisiensinya?”
Oleh sebab itu, dengan menyimak SE Bupati Malang Nomor 2297/2026, apalagi jika disandingkan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, dan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan prinsip hemat, efisien, dan sesuai kebutuhan teknis, maka akan tepat kiranya bilamana Pemkab Malang dalam hal ini Bupati Malang, mulai menghentikan acara-acara seremonial, mulai menerapkan Kunjungan Incognito (tanpa publikasi, tanpa rombongan, tanpa undangan) agar diperoleh data riil dan hemat anggaran, atau dalam bahasa konkrit mengevaluasi ulang seluruh agenda seremonial semacam Suling, sambang, panen raya, dan ngopi bareng yang melibatkan rombongan besar, jika perlu memberlakukan sanksi bagi aparat penyelenggara pemerintah daerah yang tidak sesuai dengan prinsip efisiensi, dan mengalihkan anggaran perjalanan dinas seremonial ke program yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti jaminan kesehatan dan pendidikan.
























