Dugaan Pelanggaran LSD di Singosari dan Pakisaji, Bupati Malang Minta Pengusutan Total

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M., meminta dugaan pelanggaran alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kabupaten Malang segera diusut tuntas menyusul temuan Kementerian ATR/BPN terkait 14 titik lahan yang diduga dialihfungsikan tanpa izin.

Temuan tersebut mencakup tujuh lokasi di Kecamatan Singosari dan tujuh titik lainnya di Kecamatan Pakisaji, yang dilaporkan telah mengalami pengeringan, pengurukan, hingga perataan lahan meski belum mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Iklan

Kasus ini memicu sorotan terhadap pengawasan tata ruang oleh pemerintah daerah, terutama karena lahan yang terdampak merupakan bagian dari kawasan strategis untuk mendukung ketahanan pangan.

Bupati Sanusi Perintahkan Pembentukan Tim Lapangan

Menanggapi temuan tersebut, Sanusi menegaskan bahwa lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai penyangga pangan tidak boleh dialihfungsikan sembarangan.

“Kalau itu temuan dari pusat (Kementerian ATR/BPN) ya silakan diusut. Sebab, memang tak boleh, lahan buat ketahanan pangan dialihfungsikan,” ujar Sanusi, Jumat (8/5/2026).

Sebagai langkah awal, ia memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, untuk membentuk tim verifikasi lapangan guna memastikan kondisi di lokasi yang dilaporkan.

Selain itu, Sanusi juga meminta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, seperti Dinas Cipta Karya, Dinas PU Sumber Daya Air, dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan segera menyusun telaah resmi untuk dilaporkan kepadanya.

“Biar Sekda membentuk tim, untuk memastikan temuan itu dan mengecek ke lokasi. Itu harus dihentikan daripada kena masalah, dan dinas terkait segera membuat telaah ke saya,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Izin dan Pengawasan Dipertanyakan

Informasi yang berkembang menyebutkan sejumlah lahan hijau telah lebih dulu diubah secara fisik meski belum memperoleh izin alih fungsi.

Beberapa lokasi dilaporkan telah dikeringkan, diuruk, bahkan diratakan sebagai persiapan pembangunan perumahan, gudang, dan fasilitas komersial lainnya.

Kondisi ini dinilai menjadi pukulan bagi Pemerintah Kabupaten Malang karena menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang.

Setiap tahun, lahan pertanian produktif di Kabupaten Malang disebut terus menyusut, dengan rata-rata kehilangan sekitar 40 hektare akibat konversi untuk kebutuhan pembangunan.

DPRD Dorong Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Achmad Zulham Mubarrok, mendesak aparat penegak hukum untuk ikut mengusut dugaan pelanggaran tersebut.

Menurutnya, jika Bupati sudah meminta penyelidikan menyeluruh, maka penegakan hukum harus berjalan agar publik mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau pak bupati sudah bilang begitu, ya APH harus turun, biar terang masalahnya, siapa yang bermain,” ujarnya.

Temuan ini diperkirakan akan menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Malang dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus menegakkan tata kelola perizinan yang transparan dan akuntabel.

Iklan
Iklan
Iklan