Disemprot soal Alih Fungsi LSD, Bupati Malang Minta Diusut dan Hentikan Proyek

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dugaan pelanggaran alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kabupaten Malang akhirnya meledak ke publik. Temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) langsung menyeret banyak pihak dalam pusaran sorotan.

Bukan hanya Dinas Cipta Karya Pemkab Malang yang kena semprot. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang juga ikut dipertanyakan karena dianggap kecolongan terhadap maraknya pembangunan di atas lahan sawah dilindungi.

Iklan

Kementerian ATR/BPN menemukan 14 titik LSD yang berubah fungsi. Tujuh lokasi berada di Kecamatan Singosari, sedangkan tujuh titik lain tersebar di Kecamatan Pakisaji.

Alih fungsi lahan tersebut diduga berlangsung untuk pembangunan perumahan hingga kawasan pergudangan. Kondisi itu memperkuat kekhawatiran terkait menyusutnya lahan hijau produktif di Kabupaten Malang.

Dinas Cipta Karya Dinilai Lempar Tanggung Jawab

Mencuatnya kasus ini membuat Dinas Cipta Karya Pemkab Malang ikut menjadi sasaran kritik. Publik menilai dinas tersebut seperti berusaha lepas tangan dari persoalan yang sudah ramai dibicarakan.

Dalih investor nakal tanpa izin KKPR dianggap belum cukup menjawab pertanyaan publik. Sebab, pembangunan disebut sudah berjalan meski izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang belum dikantongi.

Situasi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di kawasan LSD. Publik juga mempertanyakan sejauh mana kontrol pemerintah terhadap proses perizinan di lapangan.

Sanusi Perintahkan Pembentukan Tim

Bupati Malang HM Sanusi MM akhirnya buka suara terkait temuan tersebut. Sanusi menegaskan bahwa lahan sawah untuk ketahanan pangan tidak boleh berubah fungsi secara sembarangan.

“Kalau itu temuan dari pusat (Kementerian ATR/BPN) ya silahkan diusut. Sebab, memang tak boleh, lahan buat ketahanan pangan dialihfungsikan,” tegas Sanusi, Jumat (8/5/2026).

Sanusi mengaku sudah lama mengingatkan dinas terkait agar tidak bermain-main dalam urusan perizinan. Dinas Cipta Karya, Dinas PU SDA, hingga Dinas Tanaman Pangan diminta memperketat pengawasan di lapangan.

Menurut Sanusi, proses alih fungsi lahan memiliki aturan ketat dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Karena itu, seluruh dinas diminta serius mengawasi aktivitas pembangunan di kawasan pertanian produktif.

Sanusi juga langsung memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang untuk membentuk tim khusus. Tim tersebut bakal turun ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan.

“Biar Sekda membentuk tim, untuk memastikan temuan itu dan mengecek ke lokasi. Itu harus dihentikan daripada kena masalah, dan dinas terkait segera membuat telaah ke saya,” ungkapnya.

DPRD Desak APH Turun Tangan

Kasus ini juga memancing reaksi keras dari DPRD Kabupaten Malang. Wakil Ketua Fraksi PDIP Achmad Zulham Mubarrok meminta Aparat Penegak Hukum segera turun tangan.

Menurut Zulham, pengusutan perlu dilakukan agar pihak yang bermain dalam proses perizinan bisa terungkap secara terang. Ia menilai langkah hukum penting dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Kalau pak bupati sudah bilang begitu, ya APH harus turun, biar terang masalahnya, siapa yang bermain,” katanya.

Kadis Cipta Karya Ikut Jadi Sorotan

Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang Farid Habibah juga ikut menjadi perhatian dalam kasus tersebut. Habibah diminta lebih tegas terhadap jajaran internal agar persoalan perizinan tidak terus memicu polemik.

Publik menilai lemahnya pengawasan internal membuka ruang permainan dalam proses pengurusan izin. Jika kondisi itu terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan tata ruang bakal terus menurun.

Kasus LSD ini akhirnya menjadi tamparan keras bagi Pemkab Malang. Selain mengancam ketahanan pangan, penyusutan lahan sawah produktif juga berpotensi memicu persoalan lingkungan dan tata ruang di masa depan.

Iklan
Iklan
Iklan