SUARAMALANG, Kota Malang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menyiagakan posko pelayanan untuk mendukung kelancaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026. Posko tersebut disiapkan bagi masyarakat yang masih mengalami kendala saat mengakses sistem pendaftaran online.
Kepala Disdikbud Kota Malang menegaskan seluruh proses PPDB harus berjalan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan. Karena itu, pihaknya membuka layanan pendampingan mulai dari tingkat sekolah hingga kantor pengawas.
“Masyarakat yang masih kesulitan dengan sistem online-nya, tolong silakan datang ke sekolah SD terdekat. Baik saat mendaftar SD maupun saat mendaftar SMP untuk dibantu prosesnya,” ujarnya.
Posko di sekolah tidak hanya melayani pendaftaran siswa baru jenjang SD. Layanan tersebut juga akan membantu siswa saat melanjutkan pendaftaran ke SMP.
Selain di sekolah, layanan pengaduan tersedia di Kantor Disdikbud Kota Malang serta kantor pengawas di kawasan Jalan Borobudur dan Jalan WR Supratman. Jika kendala tidak dapat diselesaikan sekolah, penanganan akan dilakukan tim teknis dinas.
Gandeng Empat Instansi
Untuk menjaga validitas data peserta, Disdikbud Kota Malang bekerja sama dengan sejumlah instansi. Dispendukcapil dilibatkan untuk verifikasi data kependudukan dan domisili.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) bertugas memverifikasi dokumen prestasi nonakademik bidang keagamaan. Untuk prestasi olahraga, proses pengecekan dilakukan bersama KONI dan cabang olahraga terkait.
Sedangkan data calon peserta didik dari jalur afirmasi akan disinkronkan dengan data kemiskinan terpadu milik Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang.
Aturan Usia Tetap Berlaku
Disdikbud juga kembali mengingatkan syarat usia masuk SD. Secara umum, calon siswa harus berusia minimal 6 tahun hingga 6,5 tahun.
Namun, anak yang usianya di bawah ketentuan tersebut masih dapat mendaftar dengan syarat melampirkan rekomendasi dari psikolog.
“Kalau seandainya (usia anak) kurang dari 6,5 tahun, mereka tetap bisa mendaftar. Namun, harus menyertakan surat rekomendasi resmi dari psikolog yang menyatakan anak tersebut memang sudah matang secara mental untuk menempuh pendidikan SD,” pungkasnya.
Dengan dukungan posko pelayanan dan verifikasi lintas instansi, Disdikbud Kota Malang berharap pelaksanaan PPDB 2026 berjalan lebih tertib, transparan, dan mudah diakses masyarakat.






















