SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SDN Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, menuai sorotan. Sejumlah wali murid mempertanyakan hasil seleksi jalur domisili setelah beberapa anak yang tinggal di Desa Kendalpayak justru tidak diterima di sekolah tersebut.
Persoalan ini mencuat di tengah komitmen pemerintah untuk memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 telah mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas dan mencegah berbagai bentuk penyimpangan selama proses penerimaan murid baru.
Keluhan muncul setelah sejumlah calon peserta didik dari Desa Kendalpayak gagal lolos melalui jalur domisili. Di saat yang sama, terdapat peserta didik yang berasal dari Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang tercatat diterima di SDN Kendalpayak melalui jalur tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan dasar penentuan penerimaan peserta didik, terutama karena jalur domisili sejatinya diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah sekitar sekolah.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Kendalpayak Lilis Supriyanti menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru telah berjalan sesuai sistem yang berlaku. Ia menyebut sekolah hanya menjalankan mekanisme yang telah ditentukan dalam sistem SPMB.
“Kita melaksanakan SPMB sesuai sistem. Tidak lolos juga sistem yang menentukan. Semua sudah sesuai prosedur,” ujar Lilis.
Pada kesempatan yang sama, Lilis sempat membantah adanya peserta didik dari Kota Malang yang diterima di SDN Kendalpayak. Menurutnya, seluruh siswa yang diterima pada gelombang pertama berasal dari wilayah Kabupaten Malang.
“Nggak, nggak ada. Jadi dari Kota Malang tidak ada,” tegasnya.
Namun, beberapa jam setelah pernyataan tersebut disampaikan, keterangan yang diberikan berubah. Lilis kemudian membenarkan bahwa terdapat peserta didik yang berasal dari Kota Malang dan diterima di SDN Kendalpayak.
Ia menjelaskan bahwa peserta didik tersebut memenuhi persyaratan administrasi melalui dokumen domisili. Karena itu, sekolah menganggap proses penerimaannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Memang iya ada. Tetapi itu memenuhi syarat dengan domisili. Semuanya itu sudah memenuhi syarat,” katanya.
Penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang berkembang. Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai sejak kapan peserta didik tersebut berdomisili di Desa Kendalpayak, pihak sekolah tidak memberikan jawaban tambahan.
Sementara itu, Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk wilayah Kecamatan Pakisaji, Suprihatin, mengaku baru mengetahui polemik tersebut setelah mendapat konfirmasi dari wartawan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kuota penerimaan di SDN Kendalpayak sebenarnya hampir terpenuhi seluruhnya.
Menurut Suprihatin, satu kursi yang tersisa kemudian diisi dari data pendaftar yang tercatat dalam sistem SPMB. Ia juga membenarkan bahwa terdapat peserta didik yang berasal dari Kota Malang namun diterima di SDN Kendalpayak.
“Untuk anak yang orang tuanya tinggal di kota, anak tersebut ikut familinya di Desa Kendalpayak dan punya surat domisili. Dalam juknis SPMB 2026/2027 hal itu diperbolehkan,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran, terdapat tiga calon peserta didik yang menjadi perhatian dalam proses penerimaan tersebut. Satu peserta didik dari Kota Malang telah diterima dan melakukan daftar ulang, satu peserta didik mengundurkan diri karena diterima di sekolah lain, sementara satu calon peserta didik tidak dapat dihubungi hingga batas akhir daftar ulang.
Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, jalur domisili mensyaratkan kartu keluarga yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.
Dalam kondisi tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial, persyaratan tersebut dapat digantikan dengan surat keterangan domisili yang dilegalisasi oleh kepala desa atau lurah. Dokumen tersebut juga harus menerangkan bahwa calon murid telah berdomisili di wilayah yang dimaksud paling singkat satu tahun.
Karena itu, polemik yang muncul di SDN Kendalpayak kini tidak hanya berkaitan dengan diterima atau tidaknya seorang peserta didik. Yang menjadi perhatian publik adalah apakah seluruh persyaratan administrasi pada jalur domisili telah diverifikasi dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.






















