SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pemerintah Kabupaten Malang memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dengan menggencarkan sosialisasi yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, Kementerian Agama (Kemenag), organisasi kemasyarakatan keagamaan, hingga Kejaksaan. Langkah tersebut juga akan diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak.
Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, sosialisasi lintas sektor dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya kekerasan seksual terhadap anak sekaligus memberikan edukasi mengenai konsekuensi hukum bagi para pelaku.
“Sementara ini melalui sosialisasi yang melibatkan semua unsur dari kepolisian, Kemenag, NU, dan Kejaksaan. Agar nanti diberikan sosialisasi bahwa kekerasan seksual terhadap anak dan siapa pun yang melanggar undang-undang dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Sanusi.
Satgas Perlindungan akan Dibentuk
Selain memperkuat langkah pencegahan, Pemkab Malang juga akan membentuk Satgas Perlindungan Anak dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pembentukan satgas tersebut masih akan dikoordinasikan bersama DPRD, kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait.
Menurut Sanusi, keberadaan satgas merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Malang sebagai daerah yang ramah, aman, dan nyaman bagi anak.
“Nanti perdanya kita bicarakan dengan DPR. Tetapi nanti kita koordinasikan dengan Kapolres, Kejaksaan, dan Forkopimda untuk membentuk Satgas Perlindungan terhadap Anak sesuai arahan Menteri agar program Kabupaten Ramah Anak yang nyaman dan aman bisa berjalan di Kabupaten Malang,” katanya.
Satgas tersebut nantinya akan dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Tugasnya meliputi pelaksanaan sosialisasi, pemberian perlindungan kepada anak, serta pendampingan dan konseling bagi korban kekerasan maupun pelecehan seksual.
“Tugasnya nanti dikoordinir oleh Dinas PPPA untuk memberikan perlindungan, sosialisasi, dan melakukan pendampingan atau konseling terhadap korban-korban pelecehan seksual serta perlindungan terhadap anak-anak,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sanusi juga menanggapi pertanyaan mengenai isu LGBT yang tengah menjadi perhatian publik. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang tidak mentoleransi aktivitas yang menurutnya merupakan penyimpangan seksual dan menyatakan kebijakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penyusunan peraturan daerah, masih akan dibahas bersama DPRD dan unsur Forkopimda.
Sementara itu, terkait isu mengenai BPJS yang ramai diperbincangkan di media sosial, Sanusi mengaku belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena belum menerima laporan resmi.
Pewarta: *Halim Ali















