Puluhan Kios Pasar Buah Karangploso Mangkrak, LIRA Pelototi Status Lahan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Puluhan kios baru di kawasan Pasar Buah Karangploso hingga kini belum juga dimanfaatkan. Kondisi tersebut memantik sorotan dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur yang mempertanyakan efektivitas pembangunan serta kejelasan status pengelolaannya.

Temuan itu diperoleh setelah tim LIRA Jawa Timur melakukan peninjauan langsung ke Pasar Buah Karangploso, Jumat (26/6/2026). Dari hasil pengamatan awal, sejumlah kios tampak kosong meski bangunannya telah berdiri dan siap digunakan.

Temukan Puluhan Kios Kosong

Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, mengatakan pihaknya turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat. Hasilnya, LIRA menemukan puluhan kios yang belum ditempati.

“Saat ini kami berada di Pasar Karangploso untuk melakukan investigasi lapangan. Dari hasil pengamatan awal, terdapat puluhan kios yang hingga sekarang belum ditempati,” ujar Didik sapaan akrabnya.

Menurutnya, kios-kios tersebut sebelumnya direncanakan menjadi lokasi relokasi pedagang buah yang selama ini berjualan di luar area pasar. Namun hingga sekarang, proses pemanfaatannya belum juga berjalan.

Dugaan Dana Pedagang dan Status Lahan Dipertanyakan

Selain menyoroti kios yang kosong, LIRA juga menerima informasi bahwa pembangunan kios diduga berasal dari kontribusi para pedagang. Meski demikian, Didik menegaskan informasi tersebut masih harus diverifikasi kepada instansi yang berwenang.

“Kami masih melakukan pendalaman. Informasi yang kami terima menyebut pembangunan kios menggunakan dana dari pedagang. Karena itu perlu ada kejelasan mengenai mekanisme pembangunan, status aset, serta pemanfaatannya,” katanya.

LIRA juga mempertanyakan status lahan yang digunakan untuk membangun kios tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi itu disebut merupakan aset pemerintah atau tanah negara yang sebelumnya difungsikan sebagai area parkir.

Namun, Didik menegaskan pihaknya belum ingin menarik kesimpulan. Menurutnya, seluruh informasi harus dipastikan melalui klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Semua masih perlu diklarifikasi. Kami tidak ingin berspekulasi. Yang kami lihat di lapangan saat ini adalah adanya bangunan kios yang belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

SHP Sudah Terbit, Kios Tetap Belum Ditempati

LIRA juga memperoleh informasi bahwa sebagian kios telah memiliki Surat Hak Penempatan (SHP). Meski demikian, keberadaan dokumen tersebut belum berbanding lurus dengan pemanfaatan kios di lapangan.

“Kalau memang sudah ada surat penempatannya, mengapa sampai sekarang belum digunakan? Ini yang menjadi pertanyaan dan perlu dijelaskan kepada publik,” kata Didik.

Sebagai tindak lanjut, LIRA akan menyusun hasil kajian sebelum melayangkan surat resmi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Klarifikasi akan diminta mengenai proses pembangunan kios, status lahan, hingga alasan bangunan tersebut belum difungsikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang selaku pihak yang membidangi pengelolaan Pasar Buah Karangploso belum memberikan keterangan resmi. Konfirmasi masih terus diupayakan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Iklan
Iklan