SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Nama Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Malang Raya muncul dalam polemik SPPG Senggreng. Namun, organisasi tersebut justru membantah keterlibatan pengelola dapur MBG itu sebagai anggotanya.
SPPG tersebut berlokasi di Jalan Raya Senggreng RT 07/RW 03, Dusun Krajan, Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung. Yayasan Al Ihsan An Nahdliyah tercatat sebagai pihak yang mengelola SPPG tersebut.
Informasi mengenai keanggotaan GAPEMBI sebelumnya menyebut Yayasan Al Ihsan An Nahdliyah sebagai bagian dari organisasi tersebut. Namun, Ketua Korwil GAPEMBI Malang Raya R. Djoni Sudjatmoko memberikan bantahan.
Ketua GAPEMBI Bantah Keanggotaan
Djoni memastikan Yayasan Al Ihsan An Nahdliyah bukan anggota GAPEMBI Malang Raya. Ia juga mengaku tidak mengetahui sumber informasi yang menyebut yayasan tersebut sebagai anggota organisasi.
“Itu (Yayasan Al Ihsan An Nahdliyah, pengelola SPPG di Desa Senggreng) bukan anggota GAPEMBI, saya tidak tahu informasinya,” tegas Djoni melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/8/2026).
Pernyataan tersebut membuka pertanyaan mengenai asal-usul klaim keanggotaan GAPEMBI tersebut. Sebab, pihak yang memimpin organisasi di tingkat wilayah justru tidak mengakui keanggotaan pengelola SPPG Senggreng.
Dari Mana Klaim Keanggotaan Muncul?
Persoalan ini menjadi penting karena nama organisasi dapat membentuk persepsi publik terhadap sebuah penyedia MBG. Apalagi, GAPEMBI berkaitan langsung dengan ekosistem pengusaha yang bergerak dalam penyediaan makanan bergizi.
Karena itu, publik berhak mengetahui dasar yang melahirkan klaim tersebut. Apakah terdapat dokumen keanggotaan, daftar resmi anggota, atau bentuk administrasi lain yang mendasarinya?
Pertanyaan berikutnya mengarah pada pihak yang pertama kali menyebut pengelola SPPG Senggreng sebagai anggota GAPEMBI. Jika GAPEMBI sendiri membantah, sumber informasi tersebut perlu diuji agar publik tidak menerima klaim tanpa dasar.
GAPEMBI dan Polemik SPPG Senggreng
Persoalan GAPEMBI juga muncul bersamaan dengan sorotan terhadap operasional SPPG Senggreng. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut adanya dugaan sejumlah persyaratan penyelenggaraan MBG belum terpenuhi.
Salah satu sorotan berkaitan dengan sertifikasi keamanan pangan, termasuk dugaan belum adanya sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point atau HACCP. Persoalan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dari pihak pengelola dan instansi yang berwenang melakukan verifikasi.
Dengan demikian, bantahan GAPEMBI menjadi bagian penting untuk menelusuri lebih jauh posisi SPPG Senggreng. Publik kini menunggu penjelasan mengenai sumber klaim keanggotaan sekaligus dasar operasional SPPG tersebut.















