SUARAMALANG.COM, Nasional – Pemerintah bersiap meluncurkan bahan bakar biodiesel B50 sebagai langkah lanjutan penguatan bauran energi nasional. Produk yang merupakan campuran 50 persen solar dan 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit itu ditargetkan mulai diperkenalkan pada Juli 2026.
Peluncuran B50 disebut akan dilakukan langsung oleh Presiden. Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman.
“B50, berdasarkan informasi terakhir yang kami terima, itu nanti akan di-launching oleh Pak Presiden sendiri. Rencananya tanggal 1 Juli,” ujar Laode mengutip CNBC Indonesia.
Meski demikian, masyarakat diperkirakan belum langsung mendapatkan B50 di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah menyiapkan masa transisi sekitar tiga bulan untuk menghabiskan stok B40 yang masih tersedia di jaringan distribusi.
Laode menjelaskan, implementasi B50 dilakukan secara bertahap agar proses distribusi berjalan lancar tanpa mengganggu pasokan bahan bakar di lapangan. Selama masa penyesuaian, B40 tetap akan disalurkan hingga stoknya habis.
“Masih ada sisa-sisa B40 yang dihabiskan dulu. Penyesuaiannya diperkirakan sampai tiga bulan hingga seluruh distribusi beralih ke B50,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah belum mengumumkan besaran harga jual B50. Namun, skema penetapan harga dipastikan tetap mengacu pada formula harga minyak solar yang selama ini berlaku.
Laode menegaskan, perhitungan harga B50 tidak menggunakan mekanisme baru. Formula yang digunakan tetap mengikuti ketentuan harga diesel yang dievaluasi setiap bulan.
“Hitungannya tetap diesel atau solar. Formula yang sekarang kami jalankan masih mengikuti formula yang sebelumnya,” jelasnya.
Skema tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Regulasi itu mengatur bahwa harga solar dihitung berdasarkan harga dasar ditambah PPN, dikurangi subsidi, serta ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Harga dasar sendiri dihitung dari sejumlah komponen, meliputi biaya perolehan, distribusi, penyimpanan, hingga margin. Perhitungannya menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada periode tertentu setiap bulan.
Sementara itu, besaran subsidi tetap mengikuti alokasi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun PBBKB ditetapkan sebesar lima persen, sedangkan hasil akhir harga jual dibulatkan ke bawah sebesar Rp1 per liter.
Pemerintah berharap implementasi B50 mampu meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan berbasis sawit, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan memperkuat ketahanan energi nasional.















