Dosen Gugat UU Pendidikan Tinggi, Singgung Rencana Universitas Republik Indonesia

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemohon uji materi perkara Nomor 294/PUU-XXIV/2026, Aris Armunanto, meminta pemerintah memperbaiki sistem pendanaan pendidikan tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dosen. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/8/2026), pemohon juga menyinggung rencana pembangunan Universitas Republik Indonesia (URI).

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Hafidz, menilai pemerintah seharusnya memprioritaskan sistem pendanaan yang memperkuat kualitas perguruan tinggi, penelitian, inovasi, dan kesejahteraan dosen daripada menambah perguruan tinggi baru.

Pemohon Soroti Pendanaan Pendidikan Tinggi

Dalam sidang tersebut, Hafidz mengatakan negara memiliki kewajiban menjamin kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil dan proporsional. Menurutnya, kebijakan tersebut harus menjangkau kebutuhan perguruan tinggi negeri maupun swasta.

“Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin bahwa hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat 4 UUD NRI 1945 dapat diwujudkan secara lebih efektif,” ucap Hafidz.

Perkara tersebut menguji Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Ketentuan itu menyatakan, “Pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).”

BACA JUGA  RESMI! Lowongan BPKH 2025 Hanya Sampai 13 Oktober, Cek Syarat Lengkapnya

Pemohon meminta ketentuan tersebut diperluas agar tidak berhenti pada kewajiban menyediakan anggaran. Mereka menginginkan adanya sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang memiliki prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Dosen Klaim Kesulitan Mendapat Dana Penelitian

Dalam permohonan uji materi, Aris menyampaikan dua bentuk kerugian konstitusional yang disebutnya dialami sebagai dosen.

Pertama, dosen memiliki kewajiban menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, pelaksanaan kewajiban tersebut dinilai sangat bergantung pada ketersediaan pendanaan pendidikan tinggi yang memadai.

“Sementara pelaksanaan kewajiban tersebut sangat bergantung pada adanya kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang memadai,” kata Hafidz dalam persidangan.

Kedua, pemohon menyebut kerugian faktual berupa terbatasnya kesempatan memperoleh dana penelitian dari perguruan tinggi maupun pemerintah. Kondisi tersebut disebut semakin dirasakan oleh dosen yang mengajar di perguruan tinggi swasta.

Pemohon Minta Sistem Pendanaan PTN dan PTS Diperbaiki

Berdasarkan alasan tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengubah rumusan Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA  DPP LIRA Ajukan Amicus Curiae ke PN Sampit, Minta Hairil bin Jumri Dibebaskan

Pemohon menginginkan pemerintah menjamin ketersediaan sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Sistem tersebut diharapkan berlaku bagi perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta. Pemohon menilai pendanaan perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Permohonan tersebut kini menjadi bagian dari proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Putusan akhir mengenai permintaan perubahan norma Pasal 83 ayat (1) akan ditentukan melalui proses persidangan sesuai kewenangan MK.

Iklan
Iklan