Emas 74 Kg Disita Polri di Sentul Lampaui Emas Puncak Monas, Nilai Aset Setara 2.800 Rumah Subsidi

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Penyidik Polri menyita 74 kilogram emas dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Jumlah tersebut melampaui total emas yang menghiasi puncak Monumen Nasional (Monas).

Selain emas, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Nilai seluruh aset yang disita diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Penyidik menemukan barang bukti tersebut saat menggeledah 12 lokasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, penyidik mengamankan seluruh aset sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Emas Sitaan Polri Lebih Berat dari Emas di Puncak Monas

Penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan di rumah yang berada di kawasan Sentul, Bogor. Selanjutnya, petugas memasukkan emas tersebut ke beberapa koper kecil sebelum membawanya ke Markas Polda Metro Jaya.

Pada salah satu koper berwarna hijau terlihat secarik kertas bertuliskan “Koper 2: 25 batang emas 1 kg”. Selain itu, rekaman video penggeledahan yang beredar di media sosial memperlihatkan bagian dalam rumah beserta foto-foto keluarga.

Jumlah emas sitaan itu melampaui emas yang menghiasi Monas. Secara keseluruhan, Monas menggunakan sekitar 72 kilogram emas murni. Rinciannya, sekitar 50 kilogram melapisi lidah api di puncak monumen, sedangkan sekitar 22 kilogram menghiasi ornamen di Ruang Kemerdekaan.

Pembangun Monas membuat lidah api dari perunggu seberat sekitar 14,5 ton. Setelah itu, mereka melapisinya dengan emas murni sebagai simbol semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak pernah padam.

Pada awal pembangunan, Monas hanya menggunakan sekitar 35 kilogram emas. Seiring waktu, pemerintah menambah lapisan emas hingga mencapai sekitar 50 kilogram di bagian puncak.

Nilai Aset Diperkirakan Mencapai Rp476 Miliar

Selain menyita emas batangan, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Karena itu, nilai seluruh aset yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Apabila seluruh emas seberat 74 kilogram berupa emas batangan Antam 24 karat, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp190,45 miliar. Perhitungan tersebut mengacu pada harga emas Antam ukuran satu kilogram per Jumat (10/7/2026) yang berada di kisaran Rp2,57 miliar per batang.

Nilai aset tersebut juga dapat dibandingkan dengan program rumah subsidi pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, pemerintah menetapkan batas maksimal harga rumah subsidi di Pulau Jawa, di luar Jabodetabek, sebesar Rp166 juta per unit.

Dengan asumsi tersebut, aset senilai Rp476 miliar setara dengan sekitar 2.867 unit rumah subsidi. Bahkan, di sejumlah daerah harga rumah subsidi masih berada di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, penyidik masih melanjutkan proses hukum terkait penyitaan aset tersebut. Hingga kini, perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram masih memasuki tahap penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Iklan
Iklan