SUARAMALANG.COM, Surabaya – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut dugaan penyalahgunaan pelimpahan nomor porsi dalam operasional haji 2026. Sebanyak 15 saksi telah diperiksa pada 18–21 Agustus 2026 di Surabaya.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran terhadap 30 pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa hukum tersebut. Sementara 15 pihak lainnya akan dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan.
Kemenhaj menegaskan proses pengusutan dilakukan untuk memastikan seluruh fakta terkait dugaan penyalahgunaan pelimpahan nomor porsi dapat terungkap berdasarkan bukti dan keterangan para pihak yang berkaitan.
Kemenhaj Dalami Dugaan Penyalahgunaan Nomor Porsi
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid mengatakan pihaknya tidak akan mentoleransi ketidaktaatan terhadap hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Harun, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara serius, objektif, dan berdasarkan bukti. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga integritas penyelenggaraan haji dan melindungi hak jemaah.
“Tidak ada ruang bagi ketidaktaatan terhadap hukum. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara serius, objektif, dan berdasarkan bukti. Ini bagian dari komitmen kami menjaga integritas penyelenggaraan haji sekaligus melindungi hak jemaah,” ujar Harun.
Ia menegaskan, pengusutan tidak semata-mata diarahkan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab. Kemenhaj juga ingin memastikan seluruh fakta dan rangkaian peristiwa dapat dibuktikan secara terang.
15 Saksi Diperiksa Bersama Kejati Jawa Timur
Kasubdit Layanan Haji Reguler Anggoro Arif Wicaksono menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara kolaboratif bersama Kejati Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh bukti sekaligus memverifikasi informasi mengenai dugaan penyalahgunaan pelimpahan nomor porsi.
“Kami melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara kolaboratif untuk menemukan bukti-bukti serta memastikan kebenaran informasi yang diperoleh. Semua pihak yang relevan kami mintai keterangan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh,” kata Anggoro di Kejati Jatim, Kamis (20/8/2026).
Dari total 30 pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, sebanyak 15 orang telah menjalani pemeriksaan pada 18–21 Agustus 2026. Pemeriksaan terhadap 15 pihak lainnya akan dijadwalkan kembali.
Keterangan dari para saksi nantinya akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan Kemenhaj untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi.
Saksi Berasal dari Internal dan Eksternal Kemenhaj
Para pihak yang diperiksa berasal dari unsur internal maupun eksternal Kemenhaj. Pemeriksaan dari unsur internal mencakup jajaran Kemenhaj wilayah serta Kantor Kemenhaj kabupaten dan kota.
Sementara itu, unsur eksternal yang dimintai keterangan meliputi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), perbankan, rumah sakit, jemaah haji, serta keluarga jemaah.
Pelibatan berbagai unsur tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai proses pelimpahan nomor porsi dan dugaan penyimpangan yang sedang ditelusuri.
Anggoro mengatakan pemeriksaan terhadap 15 saksi lainnya akan dilakukan setelah jadwal ditentukan. Seluruh keterangan dan bukti yang terkumpul akan dianalisis sebelum pemerintah menentukan tindak lanjut.
“Setelah seluruh proses pemeriksaan dan verifikasi selesai, hasilnya akan kami laporkan kepada pimpinan. Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjutnya dapat berupa sanksi administratif maupun proses pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pelimpahan Nomor Porsi Menyangkut Hak Jemaah
Kemenhaj memastikan proses pengusutan dugaan penyalahgunaan pelimpahan nomor porsi dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis bukti. Kementerian juga membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan secara proporsional.
Bagi Kemenhaj, pelimpahan nomor porsi bukan sekadar persoalan administratif. Proses tersebut berkaitan langsung dengan hak jemaah dan amanah yang harus dijaga oleh seluruh pihak dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Kepercayaan jemaah adalah amanah. Karena itu, ketika ada dugaan penyimpangan, negara harus hadir untuk memastikan persoalan tersebut terang dan ditangani sesuai hukum,” tegas Harun.
Hasil pemeriksaan terhadap seluruh pihak nantinya akan menjadi dasar bagi Kemenhaj dalam menentukan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif maupun proses hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
















