Jaringan Narkoba Malang Dibongkar, 1.461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL Disita

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polisi membongkar jaringan narkoba dengan barang bukti dalam jumlah fantastis di Malang. Satresnarkoba Polresta Malang Kota menyita 1.461 ekstasi, 111 ribu pil LL, dan 45,26 gram sabu.

Pengungkapan itu bermula dari kasus narkoba di kawasan Mergan Lori, Kecamatan Sukun. Polisi kemudian menelusuri jaringan tersebut hingga sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Polisi Temukan Puluhan Ribu Pil hingga Ekstasi

Penggeledahan pertama berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026. Polisi menemukan 101 ekstasi, 111.000 pil LL, serta sabu dengan berat kotor 45,26 gram.

Polisi menemukan pil LL dalam tiga kardus. Ketiga kardus itu berisi 50 botol, 48 botol, dan 13 botol dengan masing-masing botol berisi 1.000 pil.

Temuan itu belum mengakhiri pengembangan kasus. Informasi baru kemudian membawa penyidik kembali ke rumah kontrakan tersebut pada Senin, 17 Agustus 2026.

Ekstasi Disembunyikan dalam Boneka

Penggeledahan kedua menghasilkan temuan yang mengejutkan. Polisi menemukan 1.360 ekstasi dengan berat bersih 597,16 gram di dalam sebuah boneka.

Rinciannya, polisi menemukan 580 ekstasi warna orange dengan berat bersih 314,42 gram. Sebanyak 780 ekstasi warna cokelat memiliki berat bersih 282,74 gram.

Baca Juga:  Copet Marak Saat Konser Slank di Malang, Polisi Terima 14 Laporan Kehilangan

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, polisi terus memburu jaringan di balik temuan tersebut. Polisi menduga tersangka Y.A. memperoleh ekstasi dari E.N. yang kini masuk daftar pencarian orang.

“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran,” kata Hendro di ruangannya, Kamis, 20 Agustus 2026.

Polisi Kejar Pemasok Utama

Selain narkotika, polisi menemukan plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi kecil, dan telepon seluler Oppo. Barang-barang itu menjadi bagian dari penyidikan untuk mengurai aktivitas jaringan tersebut.

Polisi menduga Y.A. menyimpan ekstasi untuk diedarkan. Penyidik kemudian memeriksa saksi dan tersangka, melakukan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Y.A. menghadapi jerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hendro menegaskan, polisi tidak ingin berhenti pada satu tersangka. Polresta Malang Kota memburu pemasok dan jalur distribusi untuk memutus jaringan dari hulu hingga hilir.

Baca Juga:  Sisi Lain Sidang Korupsi Taspen: KPK Atur Tempat Duduk 2 Eks Istri dan 2 Eks Kekasih Terdakwa

“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” tegas Hendro.

Polisi selanjutnya membawa barang bukti ke laboratorium forensik dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Hendro juga meminta masyarakat aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir,” ujarnya. Pengungkapan ini sekaligus memperkuat komitmen Polresta Malang Kota mendukung Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkotika.

Iklan
Iklan