Sudah Terlanjur Mundur, Menhan Pastikan Kadet Perempuan Unhan Boleh Berhijab

SUARAMALANG.COM  Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) RI yang beragama Islam diperbolehkan menggunakan hijab.

Pernyataan tersebut disampaikan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) setelah muncul polemik mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan. Polemik mencuat setelah kisah seorang calon kadet bernama Wafahdina viral di media sosial.

Melalui akun Instagram pribadinya, Wafahdina mengaku telah mengikuti rangkaian seleksi Unhan hingga dinyatakan lolos. Namun, ia kemudian memutuskan mengundurkan diri beberapa jam setelah dinyatakan diterima karena persoalan penggunaan hijab.

Menhan Pastikan Kadet Muslimah Boleh Berhijab

Menanggapi polemik tersebut, Kemenhan menerbitkan siaran pers pada Minggu (23/8/2026). Dalam keterangan tersebut, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan kebutuhan kadet perempuan Muslim.

“Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim,” demikian keterangan Kemenhan.

Kemenhan juga menegaskan bahwa larangan penggunaan hijab sebenarnya tidak tercantum dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet.

Dengan demikian, kadet perempuan Muslim diperbolehkan menggunakan hijab dalam kehidupan sehari-hari selama menjalani pendidikan di Unhan.

Aturan Hijab Saat Latihan Dasar Kemiliteran

Meski penggunaan hijab diakomodasi, terdapat ketentuan berbeda dalam pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) yang berlangsung di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

Baca Juga:  Satgas Haji 2026 Tindak Tegas, 115 Laporan Penipuan Masuk

Dalam kegiatan tersebut, kadet perempuan Muslim masih diwajibkan melepas hijab dengan alasan aspek keamanan dan kelincahan selama menjalani latihan militer.

Sementara itu, dalam aktivitas sehari-hari di mess, kegiatan di luar kampus maupun pelaksanaan magang, kadet perempuan Muslim tetap diperbolehkan mengenakan hijab.

Ketentuan tersebut kemudian memunculkan perdebatan di masyarakat. Sebagian pihak menilai perlu ada alternatif yang tetap memungkinkan kadet Muslimah menggunakan hijab selama mengikuti latihan militer.

Salah satu opsi yang ramai dibahas adalah penggunaan hijab taktis atau tactical hijab yang dirancang untuk kebutuhan aktivitas fisik dan latihan militer.

Wafahdina Sudah Terlanjur Mengundurkan Diri

Di tengah perubahan penjelasan mengenai penggunaan hijab tersebut, Wafahdina telah lebih dahulu memutuskan mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi Unhan.

Keputusan tersebut membuat statusnya sebagai calon kadet gugur. Apabila ingin kembali mengikuti pendidikan di Unhan, ia harus mengikuti proses pendaftaran dan seleksi kembali pada tahun berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Polemik ini pun memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana penerapan kebijakan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim, terutama ketika mengikuti kegiatan yang memiliki tuntutan khusus seperti Latsarmil.

Perlu Ada Kejelasan Aturan

Kepastian mengenai penggunaan hijab menjadi penting agar calon kadet maupun kadet perempuan Muslim memiliki gambaran yang jelas mengenai ketentuan yang berlaku sejak awal proses pendidikan.

Baca Juga:  KPK Telusuri “Follow the Money” Kasus Kuota Haji, Libatkan Staf PBNU dan Gus Alex

Di satu sisi, kebutuhan keamanan dan kelincahan dalam latihan dasar kemiliteran menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan. Di sisi lain, penggunaan hijab merupakan bagian dari keyakinan yang dijalankan oleh sebagian kadet perempuan Muslim.

Karena itu, penerapan aturan yang jelas dan konsisten, termasuk kemungkinan penggunaan perlengkapan atau seragam alternatif yang tetap memenuhi standar keselamatan dan kebutuhan latihan, dapat menjadi bagian dari solusi atas persoalan tersebut.

Dengan arahan terbaru dari Menhan, Unhan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai standar penggunaan hijab dalam setiap tahapan pendidikan kadet, termasuk saat mengikuti latihan dasar kemiliteran.

Iklan
Iklan