SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Seorang pria ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos lantai dua di Jalan Bromo No. 10, RT 008/RW 005, Kelurahan/Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (27/8/2026). Korban diketahui bernama Leo Andrian (56), warga Cianjur, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, laporan terkait penemuan korban kemudian diterima Polsek Kepanjen sekitar pukul 14.56 WIB.
Kapolsek Kepanjen Kompol Subiyanto, S.H. mengatakan, korban sebelumnya sempat mengeluhkan sakit perut kepada pelapor pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Korban sebelumnya mengeluh sakit perut. Kemudian pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB, korban masih terlihat beraktivitas, bahkan sempat mandi dan mencuci pakaiannya,” ujarnya .
Sekitar pukul 09.30 WIB, pelapor kembali mendatangi kamar korban untuk mengantarkan makanan. Saat itu korban masih dalam keadaan sadar, meski hanya diam. Makanan kemudian diletakkan di atas meja kamar sebelum pelapor meninggalkan lokasi.
Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, pelapor kembali mengecek kondisi korban. Betapa terkejutnya pelapor ketika mendapati korban sudah dalam kondisi tidak sadar dan tidak bergerak.
Pelapor kemudian memeriksa napas serta denyut nadi korban. Dari pemeriksaan tersebut, korban diketahui sudah tidak bernapas dan tidak ditemukan denyut nadi.
“Melihat kondisi tersebut, pelapor kemudian menghubungi tetangga sekitar, perangkat Kelurahan Kepanjen, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Kepanjen bersama Tim Identifikasi Polres Malang segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen untuk dilakukan pemeriksaan visum et repertum (VER).
Tidak Ada Tanda-tanda Kekerasan
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Selain itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban diketahui mengonsumsi berbagai jenis obat-obatan.
“Untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian, korban telah dievakuasi ke RSUD Kanjuruhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kompol Subiyanto lagi.
Diketahui, korban mulai menempati kamar kos tersebut sejak 5 Agustus 2026. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab kematian.
Dalam penanganan kejadian tersebut, petugas yang mendatangi TKP di antaranya Kapolsek Kepanjen, Kanit Reskrim Polsek Kepanjen, Panit Reskrim, petugas piket Polsek Kepanjen, Tim INAFIS Polres Malang, relawan kemanusiaan, staf Kelurahan Kepanjen, Dinsos Kabupaten Malang, serta warga sekitar.
Polisi memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur, sementara penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan medis.
Pewarta: *Deni Robi
















