SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Bareskrim Polri menggagalkan peredaran permen yang mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) di Kota Malang, Jawa Timur. Seorang pria bernama Abram Jetro Endiera ditangkap setelah menerima paket yang dikirim dari Inggris.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris menuju Indonesia pada Selasa (18/8/2026).
Paket tersebut tercatat akan diterima seseorang berinisial SH di Malang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta Bea Cukai melakukan pengujian terhadap isi paket.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa isi paket mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol.
“Paket tersebut berisi tiga pouch dengan merek AI yang masing-masing berisikan 10 permen candy. Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen candy tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,” ujar Eko Hadi dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Polisi Lakukan Controlled Delivery ke Malang
Setelah mengetahui isi paket, polisi bersama Bea Cukai Pasar Baru melakukan controlled delivery ke wilayah Malang pada Rabu (19/8/2026).
Perkembangan pengiriman paket tersebut terus dipantau hingga pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, penerima diketahui telah melunasi pembayaran paket menggunakan virtual account.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kantor Pos Cabang Malang untuk mengantarkan paket tersebut ke alamat penerima. Kurir membawa paket menuju sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan didampingi petugas.
Saat paket diterima, polisi langsung menangkap Abram Jetro Endiera.
“Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang telah mengambil paket berisikan permen candy yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol dari kurir paket Kantor Pos Cabang Malang,” kata Eko Hadi.
Abram Disebut Sudah Empat Kali Memesan
Dari pemeriksaan awal, Abram mengakui bahwa paket tersebut merupakan pesanannya. Polisi menyebut tersangka membeli barang tersebut melalui sebuah situs web.
“(Pelaku) telah melakukan empat kali pemesanan paket yang mengandung narkotika,” ujar Eko Hadi.
Pemesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026. Saat itu, Abram memesan satu pouch berisi 10 permen candy yang diduga mengandung THC.
Selanjutnya pada 31 Maret 2026, Abram memesan satu lembar cokelat yang diduga mengandung THC. Pemesanan berikutnya dilakukan pada 21 Mei 2026 berupa satu buah liquid berbentuk seperti lilin yang diduga mengandung THC.
Terakhir, pada 19 Agustus 2026, Abram memesan tiga bungkus merek AI yang masing-masing berisi 10 permen candy yang diduga mengandung narkotika jenis THC.
“Berdasarkan keterangan Abram Jetro Endiera, semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut ditujukan untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Eko Hadi.
Barang Bukti THC Capai 231 Gram
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket berisi tiga bungkus permen candy yang diduga mengandung THC, 13 buah cokelat LSD yang diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, serta satu unit laptop HP OMEN.
Polisi menyebut total berat delta-9-tetrahydrocannabinol yang diamankan mencapai 231 gram bruto.
“Jumlah berat delta-9-tetrahydrocannabinol yaitu seberat 231 gram bruto dengan nilai ekonomis jika diedarkan mencapai Rp693.000.000. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 115 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” tutur Eko Hadi.
Abram Dijerat UU Narkotika
Atas perkara tersebut, Abram Jetro Endiera dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk mendalami aktivitas pemesanan narkotika yang dilakukan tersangka, termasuk riwayat pemesanan sebelumnya.
















