Kemensos RI Memperkuat Jaringan Penanganan TPPO

SUARAMALANG.COM, Jakarta–Permasalahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) belum sepenuhnya bisa diatasi selain luasnya beragam sebab juga modus kejadiannya. Kemensos sebagai institusi yang diberitanggung jawab menyelesaikan persoalan terus berupaya dan diantaranya membangun jaringan kerja dengan berbagai mitra.

Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Perdagangan Orang (RSTSPO) melakukan kerjasama dengan Jaringan Anti Perdagangan Orang untuk saling menguatkan upaya perlindungan sosial dan rehabilitasi sosial korban perdagangan orang.

Kerjasama ini menjadi elemen penting tidak hanya setelah pasca kejadian, tetapi juga upaya upaya pencegahan baik melalui penyuluhan sosial, bimbingan sosial dan pendampingan sosial bagi korban perdagangan orang. Para korban umumnya mengalami multi akibat mulai dari terjerat sindikat sampai pada gejala psikologis. Penangannya membutuhkan waktu.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Resmikan Tema dan Logo HUT ke-80 RI: "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju"

Demikian disampaikan oleh Direktur RSTSPO, Rahmat Koesnadi saat membahas naskah kerjasama dengan jaringan anti perdagangan orang di Bekasi, Kamis 10 September 2026.

Kemensos sudah memiliki 2 Rumah Perlindungan Trauma Center di Tanjung Pinang dan Bambu Apus Jakarta. Instalasi ini menjadi tempat bagi korban perdagangan orang untuk dipulihkan aspek psikologis dan sosialnya sebelum mereka dikembalikan ke tempat asalnya.

Kerjasama ini menekankan pada aspek saling penguatan data, pendampingan dan pemberdayaan secara ekonomi agar para korban dikembalikan keberfungsiannya.

Mereka dapat bantuan untuk pengembangan usaha ekonomis produktif sesuai dengan kebutuhan, keinginan, dan bakat kemampuannya sebagaimana disampaikam oleh ketua kelompok kerja perdangan orang.

Pewarta: *Riyanto