SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polemik kios buah Pasar Karangploso kini memasuki babak baru. Aparat penegak hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mulai menelusuri persoalan tersebut.
Di tengah pemeriksaan itu, Bupati Malang M. Sanusi mengungkap fakta penting soal pembangunan kios. Sanusi menegaskan dirinya belum pernah memberikan izin untuk pembangunan 72 kios tersebut.
“Belum (memberikan izin pendirian 72 bangunan kios baru di Pasar Karangploso),” ujar Sanusi singkat.
Bupati Belum Beri Restu
Pembangunan kios buah Pasar Karangploso mulai berjalan sejak 2023. Namun, proyek tersebut kini menuai persoalan karena pemerintah daerah belum memberikan izin pendirian kios.
Persoalan itu bermula dari keresahan para pedagang yang belum dapat menempati kios baru. Mereka juga mempertanyakan kepastian penggunaan kios karena telah membayar iuran dalam jumlah besar.
Berdasarkan penelusuran suaramalang.com, sebanyak 184 pedagang telah membayar iuran untuk mendapatkan kios. Namun, pengelola hanya membangun 72 kios buah di lokasi tersebut.
Iuran Pedagang Capai Rp16,8 Miliar
Ketimpangan jumlah pedagang dan kios kemudian memunculkan persoalan lain. Sejumlah pedagang bahkan tercatat memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) untuk unit kios yang sama.
Inspektorat Kabupaten Malang juga menemukan variasi nominal iuran yang dibayarkan pedagang. Nilainya berkisar Rp75 juta hingga Rp120 juta untuk setiap pedagang.
Jika seluruh iuran digabungkan, nilainya mencapai sekitar Rp16,8 miliar. Angka tersebut jauh lebih besar dibanding kebutuhan pembangunan kios dan kantor baru.
Inspektorat mencatat kebutuhan pembangunan kios mencapai sekitar Rp2,1 miliar. Sementara pembangunan kantor baru membutuhkan sekitar Rp350 juta, sehingga total kebutuhan mencapai Rp2,5 miliar.
Inspektorat Masih Dalami Data
Inspektorat Kabupaten Malang kini masih memvalidasi data bersama APH. Pemeriksaan tersebut mencakup sejumlah pihak yang mengetahui proses pembangunan dan pengumpulan iuran.
“Kami belum bisa menyampaikan secara keseluruhan, karena datanya masih terus divalidasi bersama APH. Kami juga tidak dapat menyampaikan hanya berdasarkan asumsi,” ujar Plt Inspektur Kabupaten Malang, Arrie Hendrawan kepada suaramalang.com.
Inspektorat juga telah meminta keterangan dari mantan Kepala Pasar Karangploso, Anton Apriansah. Pemeriksaan belum berhenti karena tim masih akan memanggil sejumlah pihak lain.
“Masih akan kami panggil beberapa pihak untuk terus menggali keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
















