LIRA Soroti Aduan Kepala SMPN di Kabupaten Malang Menjabat hingga Empat Periode

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang menerima aduan masyarakat terkait dugaan adanya kepala SMP negeri yang masih menjabat hingga empat periode. LIRA menilai laporan tersebut perlu ditelusuri karena berkaitan dengan ketentuan periodisasi penugasan kepala sekolah.

Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu, S.H., M.H., mengatakan aduan tersebut diterima dari masyarakat dan saat ini menjadi bagian dari penelusuran organisasi. “Kami menerima aduan dari masyarakat, dan berdasarkan penelusuran awal, ada kepala sekolah yang bahkan telah menjabat sampai empat periode,” ujar Wiwid.

Ketentuan mengenai masa penugasan kepala sekolah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi tersebut menyebut periodisasi penugasan Guru ASN sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dilaksanakan berturut-turut dua periode, dengan masing-masing periode berlangsung empat tahun.

LIRA Soroti Penerapan Sistem Merit

Wiwid mengaitkan persoalan tersebut dengan penerapan sistem merit dalam pengelolaan aparatur. Menurut dia, pembatasan masa penugasan perlu berjalan beriringan dengan pemberian kesempatan kepada guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk mengisi posisi kepemimpinan sekolah.

Baca Juga:  Framing Negatif Lembaga Pesantren, Wajah Baru Penjajahan Modern.

“Sistem merit seharusnya menjadi fondasi dalam pengisian jabatan publik, termasuk jabatan kepala sekolah,” kata Wiwid.

Ia menyebut terdapat guru yang telah memenuhi kualifikasi dan mengikuti pelatihan calon kepala sekolah, tetapi belum memperoleh kesempatan untuk menduduki jabatan tersebut. LIRA menilai persoalan itu perlu dilihat secara menyeluruh melalui pemeriksaan terhadap data penugasan dan kinerja kepala sekolah.

Prinsip sistem merit sendiri menjadi bagian penting dalam manajemen ASN berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi tersebut antara lain mengatur penguatan pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN.

LIRA Siapkan Kajian dan Kaitkan dengan Gugatan di PN Kepanjen

LIRA Kabupaten Malang menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap aduan tersebut. Organisasi itu juga mengaitkannya dengan gugatan Citizen Lawsuit Nomor 46/Pdt.G/2026/PN.Kpn yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen.

Perkara tersebut sebelumnya memasuki tahap pembuktian awal. Dalam persidangan, para tergugat menyampaikan sejumlah bukti dan salah satu isu yang muncul adalah persoalan kompetensi absolut pengadilan.

Baca Juga:  Bupati Malang Lepas Jamaah Haji, Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab di Tanah Suci

Wiwid mengatakan kajian mengenai dugaan persoalan penataan kepala sekolah akan dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Ia menegaskan, pihaknya ingin mendorong penerapan tata kelola kepegawaian yang sesuai ketentuan.

Di sisi lain, dugaan kepala sekolah yang menjabat hingga empat periode masih perlu diverifikasi melalui dokumen penugasan dan keterangan dari pihak berwenang. Konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Malang, khususnya Dinas Pendidikan, menjadi penting untuk menjelaskan status kepala sekolah yang disebut dalam aduan tersebut serta penerapan ketentuan periodisasi berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.