SUARAMALANG.COM, Kota Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melarang SD dan SMP negeri menjual seragam kepada siswa maupun wali murid. Mulai tahun depan, motif batik dan pakaian olahraga juga akan distandarkan untuk seluruh sekolah negeri sebagai bagian dari upaya mengendalikan harga dan mengurangi beban wali murid.
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Kamis (24/9/2026), setelah Pemkot menerima keluhan mengenai perbedaan harga seragam di sejumlah sekolah. Pemkot menyebut harga seragam batik di beberapa sekolah dapat mencapai Rp115.000, sementara harga di luar sekolah berada pada kisaran Rp80.000 hingga Rp90.000.
Sekolah Negeri Dilarang Menjual Seragam
Eri meminta sekolah tidak lagi membebani siswa atau orang tua melalui penjualan paket seragam. Untuk seragam nasional seperti putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP, orang tua tetap dapat membeli secara bebas di luar sekolah.
Menurut Eri, perbedaan kualitas dan harga seragam juga dapat menimbulkan perbedaan tampilan antarsiswa. Karena itu, ia menginginkan standar kualitas seragam yang lebih seragam, sementara identitas sekolah tetap dapat menjadi pembeda.
“Saya ingin semua siswa memakai seragam dengan standar dan kualitas yang sama, yang membedakan hanya identitas nama sekolahnya,” kata Eri.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Febrina Kusumawati menegaskan sekolah tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas penjualan seragam. Menurutnya, sekolah perlu kembali berfokus pada fungsi pendidikan, sementara pengadaan seragam mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah.
Batik dan Seragam Olahraga Disamakan Tahun Depan
Selama ini, seragam nasional dan Pramuka telah memiliki standar, sedangkan pakaian batik dan olahraga masih dapat berbeda antar sekolah, baik dari motif, desain maupun warna.
Mulai tahun depan, seragam sekolah batik dan olahraga untuk SDN serta SMPN di Surabaya akan menggunakan standar yang sama. Pemkot melalui Dispendik juga menyiapkan koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan untuk merancang motif batik khas Surabaya.
Motif tersebut direncanakan memiliki payung hukum formal dan produksinya diarahkan melibatkan pelaku UMKM lokal. Dengan pola itu, pemerintah ingin menjaga keseragaman sekaligus membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha di Surabaya.
“Tahun depan, seragam batik dan olahraga akan kita seragamkan untuk seluruh SD dan SMP negeri di Surabaya,” ujar Febrina.
Pengadaan Diklaim untuk Kendalikan Harga
Febrina menegaskan sekolah tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dengan menjual seragam di atas harga standar pasar. Stok seragam yang masih tersedia juga tidak boleh dijual untuk mencari selisih harga.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya memiliki ketentuan tersendiri mengenai pengadaan seragam melalui anggaran pendidikan. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2026 mengatur penggunaan BOPDA untuk pengadaan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria dalam ketentuan tersebut. Pengadaan juga diarahkan melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik oleh Dinas Pendidikan.
Kebijakan tersebut membuat mekanisme pembelian seragam perlu dibedakan antara larangan sekolah menjual seragam dan program pengadaan yang dibiayai pemerintah bagi kelompok penerima yang memenuhi kriteria.
Melalui standardisasi motif dan pengendalian mekanisme pengadaan, Pemkot Surabaya berharap harga seragam lebih transparan serta tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi keluarga siswa.
Kebijakan mengenai pakaian sekolah pada dasarnya merupakan bagian dari pengaturan pendidikan dan tata kelola sekolah. Konsep seragam sekolah secara umum dapat dipahami lebih lanjut melalui seragam sekolah.














