Polresta Malang Kota juga menahan pria tersebut. Penyidik Unit PPA Satreskrim masih mendalami perkara itu.
Polisi Pastikan Status Tersangka
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan perkembangan kasus tersebut. Ia menyebut penyidik telah menetapkan V alias IF sebagai tersangka.
“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka. Dan saat ini, tersangka sudah ditahan,” kata Lukman saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Lukman belum menjelaskan rangkaian peristiwa secara rinci. Menurutnya, Unit PPA masih mengumpulkan dan mendalami keterangan terkait perkara tersebut.
“Mohon waktu, karena masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Sikap polisi itu membuat detail perkara belum terbuka sepenuhnya. Penyidik masih memiliki ruang untuk menggali fakta dari sejumlah pihak.
Pendamping Hukum Sambut Perkembangan Kasus
Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Moh Zakki, juga mengetahui perkembangan tersebut. Ia menerima informasi soal status tersangka pada Minggu (13/9/2026).
Zakki menilai penahanan tersangka memberi perkembangan penting bagi korban. Ia berharap proses hukum terus berjalan hingga perkara memperoleh kepastian.
“Alhamdulillah, kami dapat informasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Dengan ini, setidaknya korban telah mendapatkan keadilan,” terangnya.
Zakki mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan. Ia juga menyebut Pasal 473 KUHP dalam keterangannya.
Menurut Zakki, korban berinisial K, 25 tahun, mengenal V melalui relasi pertemanan. V merupakan teman dari mantan kekasih korban.
“Mereka berdua hubungannya teman. Jadi, tersangka ini adalah temannya mantan pacar korban,” imbuh Zakki.
Bantuan Ojol Buka Jalan Pelaporan
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang pengemudi ojek online membantu korban mencari pertolongan. Peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu (12/9/2026) dini hari.
Sekitar pukul 02.00 WIB, seorang pengemudi menerima pesanan menuju kawasan Tlogomas. Saat tiba, ia melihat penumpang perempuan menangis.
Pengemudi itu kemudian bertanya kepada korban. Korban mengaku mengalami kekerasan seksual dan meminta bantuan untuk melapor kepada polisi.
Pengemudi langsung membawa korban menuju Polsek Lowokwaru. Namun, kondisi kantor polisi saat itu membuat pengemudi sempat mengira tidak ada petugas.
Ia lalu menghubungi ketua komunitas Barisan Driver Suhat Malang. Sejumlah anggota komunitas kemudian ikut mencari lokasi yang korban maksud.
Komunitas tersebut selanjutnya menghubungi Moh Zakki. Mereka meminta pendampingan hukum untuk korban dalam proses pelaporan.
Ketika Zakki tiba, polisi juga sudah berada di lokasi. Petugas kemudian membawa seorang pria ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi Masih Dalami Rangkaian Peristiwa
Berdasarkan keterangan awal, V menjemput K dari tempat indekosnya. Lokasi indekos korban berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta.
V kemudian membawa K menuju kediamannya di Tlogomas. Korban menyebut dugaan pemerkosaan terjadi di lokasi tersebut.
Polisi belum membeberkan detail kejadian tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan korban, saksi, dan pihak lain yang berkaitan.
Zakki juga mengapresiasi langkah Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia menilai polisi bergerak cepat menangani laporan tersebut.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya Polresta Malang Kota khususnya Unit PPA Satreskrim yang telah bekerja secara profesional, cepat, dan kredibel dalam menangani perkara ini,” tandasnya.
Penetapan V sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam kasus tersebut. Polisi kini melanjutkan proses hukum sambil mendalami seluruh fakta perkara.














