Korupsi Bukan Hanya Curi Uang Negara, LIRA Sentil Cara Pandang Aparat Soal Polemik Pasar Karangploso

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polemik Pasar Karangploso kini tidak hanya memunculkan pertanyaan soal pembangunan kios dan pengelolaannya. Bupati LIRA Malang Wiwid Tuhu P menilai penanganan dugaan penyimpangan harus melihat hukum secara utuh.

Wiwid mengingatkan, tindak pidana korupsi tidak memiliki pemaknaan sempit sebagai pencurian uang negara. Menurutnya, karakter tindak pidana korupsi justru mencakup banyak bentuk perbuatan.

Korupsi Tak Bisa Dimaknai Sekadar Uang Negara Hilang

“Tidak ada definisi tunggal mengenai korupsi, dan pendekatan open legal norm ini justru memperluas jangkauan penegakan hukum,” kata Wiwid saat diwawancarai.

Ia menilai korupsi tidak hanya berkaitan dengan uang negara yang hilang atau dicuri. Klasifikasi tindak pidana korupsi, menurut Wiwid, menunjukkan perbuatan tersebut memiliki karakter multidimensi.

Wiwid menyebut kerugian negara, suap, penggelapan, pemerasan, kecurangan, benturan kepentingan, hingga gratifikasi masuk dalam rumpun tindak pidana korupsi. Karena itu, aparat tidak boleh membatasi penelusuran perkara pada satu bentuk dugaan saja.

Secara konseptual, Wiwid melihat terdapat dua poros dalam menilai dugaan korupsi. Poros pertama berkaitan dengan unsur melawan hukum dan tindakan memperkaya diri.

Poros lainnya menitikberatkan pada penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara. Kedua pendekatan itu, menurutnya, harus dipahami secara tepat ketika aparat menelusuri dugaan penyimpangan.

Baca Juga:  Lupa Matikan Kompor, Rumah Berbahan Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Dilalap Api

Wiwid Singgung Putusan MK dan AAUPB

Dalam pandangannya, Wiwid juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Ia mengaitkan putusan tersebut dengan pentingnya pemahaman aparat terhadap unsur hukum dan kerugian negara.

Wiwid berpandangan, penilaian terhadap dugaan penyimpangan tidak cukup hanya melihat pelanggaran aturan secara literal. Ia juga menyinggung pentingnya memperhatikan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Menurut Wiwid, tindakan seorang pejabat dapat menjadi persoalan hukum ketika penggunaan kewenangannya menyimpang dari prinsip yang seharusnya. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap membutuhkan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi saya kira akan lucu bilamana ada sarjana hukum, apalagi memiliki wewenang sebagai aparat, kemudian memiliki persepsi yang tidak serasi dengan undang-undang, termasuk tidak selaras dengan keputusan MK No. 25/PUU-XIV/2016,” tuturnya.

Ia menegaskan, aparat harus melihat suatu perkara secara menyeluruh dan tidak menggunakan pemahaman yang terlalu sempit. Wiwid meminta penegakan hukum tetap berpijak pada fakta, alat bukti, unsur pidana, dan ketentuan perundang-undangan.

Sembilan Orang Diperiksa di Tengah Polemik Pasar Karangploso

Pandangan tersebut mencuat di tengah penanganan polemik Pasar Karangploso yang terus bergulir. Inspektorat Daerah Kabupaten Malang kini telah memeriksa sekitar sembilan orang terkait persoalan tersebut.

Baca Juga:  PAD Malang Tembus Rp1,5 Triliun, 12.820 PPPK Disebut Aman dari PHK

Selain Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian juga melakukan pemeriksaan atas persoalan Pasar Karangploso. Keterlibatan tiga institusi itu membuat penanganan kasus ini memasuki tahap yang semakin serius.

Sebelumnya, polemik muncul setelah pembangunan puluhan kios Pasar Karangploso menjadi sorotan. Para pedagang disebut mengeluarkan dana mulai puluhan juta hingga lebih dari Rp100 juta untuk memperoleh kios.

Persoalan juga mencuat terkait status dan masa berlaku Surat Hak Pakai sejumlah pedagang. Pemerintah Kabupaten Malang sebelumnya telah menonaktifkan Kepala UPT Pasar Karangploso Anton Apriansah.

Kini publik menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian. Pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar siapa yang membangun kios, tetapi apakah seluruh proses telah berjalan sesuai hukum dan kewenangan yang berlaku.

Iklan
Iklan