Standar Jabatan Akademik Dosen Naik, Jurnal Minimal Q3 Jadi Syarat

LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur menggelar Bimtek Tata Kelola Jabatan Akademik Dosen di UIBU Malang, Selasa (6/10/2026). (Foto: Dok. UIBU)

SUARAMALANG.COM, MALANG – Standar mutu pengajuan jabatan akademik dosen di perguruan tinggi swasta Jawa Timur diperkuat. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur mulai menyamakan persepsi para penilai melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Jabatan Akademik Dosen Angkatan I Tahun 2026 di Universitas Insan Budi Utomo (UIBU) Malang, Selasa (6/10/2026).

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah peningkatan standar publikasi ilmiah. Jika sebelumnya jurnal Q4 masih dapat digunakan sebagai syarat khusus, aturan baru menetapkan minimal jurnal Q3.

58 Akademisi Ikuti Bimtek di Malang

Bimtek tersebut diikuti 58 akademisi dari berbagai perguruan tinggi swasta di bawah naungan LLDIKTI Wilayah VII. Mereka terdiri atas penilai angka kredit serta tim penilai kinerja untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dosen.

Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur Prof. Dyah Sawitri mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman para penilai terhadap tata kelola jabatan akademik dosen yang baru.

Aturan tersebut mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2026.

Baca Juga:  Sorotan Dugaan Pungli SDN Kendalpayak, Publik Nilai Pemkab Malang Beri Restu

“Jadi seluruh penilai harus punya persepsi yang sama dalam menilai. Sehingga pengajuan jabatan akademik dosen di Wilayah VII Jatim itu bermutu, berkualitas, dan berintegritas,” kata Dyah.

Publikasi Ilmiah Jadi Bagian dari Peningkatan Mutu

Menurut Dyah, peningkatan standar jabatan akademik tidak hanya berkaitan dengan jenjang karier dosen. Kualitas pengajuan juga berhubungan dengan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi.

Dalam sistem baru, seluruh kinerja dosen diakomodasi melalui komponen angka prestasi. Karena itu, peningkatan standar publikasi menjadi salah satu bagian dari upaya memperkuat kualitas pengajuan jabatan akademik.

LLDIKTI VII juga mendorong perguruan tinggi tidak berhenti pada pencapaian jabatan akademik. Perguruan tinggi diharapkan memperkuat Tri Dharma dan menghasilkan riset unggulan yang berkelanjutan serta memiliki dampak.

UIBU Malang Dinilai Produktif Ajukan Jabatan Akademik

Dalam kegiatan tersebut, Dyah mengapresiasi UIBU Malang yang dinilai produktif mengajukan jabatan akademik dosen. Pengajuan mencakup jenjang Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar.

Dyah juga mengingatkan perguruan tinggi untuk mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 yang mendorong perguruan tinggi berstandar global dengan tetap mempertahankan karakter lokal.

Baca Juga:  Universitas Brawijaya Gelar Kuliah Tamu Internasional Bahas Masa Depan Ketahanan Air

Menurut dia, penguatan riset perlu diarahkan agar menghasilkan ilmu pengetahuan yang produktif dan berdampak, termasuk mendorong pemanfaatan produk dalam negeri.

Penguatan mutu dosen dan riset tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan daya saing pendidikan tinggi di Jawa Timur.

Jabatan akademik dosen merupakan bagian dari jenjang karier akademik. Dalam konteks pendidikan tinggi, jabatan fungsional berkaitan dengan kedudukan dan jenjang karier seseorang berdasarkan tugas serta kompetensi yang dimilikinya.