Suara Mahasiswa Masuk Pembahasan RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun memimpin RDPU bersama mahasiswa terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta. (Foto: Dok. Parlementaria)

SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Suara mahasiswa ikut masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Komisi III DPR RI menerima sejumlah masukan mahasiswa mengenai kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga, hingga kesiapan aparat penegak hukum.

Masukan tersebut disampaikan mahasiswa Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka (FODISUT) Jakarta dan Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Mahasiswa Soroti Kontrol Pengadilan

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengatakan pandangan mahasiswa akan menjadi bagian dari bahan penyusunan pasal-pasal dalam RUU tersebut. Ia menilai masukan generasi muda penting karena nantinya mereka akan menjadi bagian dari masyarakat yang menjalankan dan berhadapan dengan regulasi tersebut.

Dalam RDPU, mahasiswa FODISUT menyoroti penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBF). Mereka mendorong agar mekanisme tersebut tetap berada di bawah kontrol pengadilan atau judicial control untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Mahasiswa juga menyampaikan perlunya perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik. Selain itu, mereka meminta peninjauan terhadap jangka waktu pengumuman atau notice selama tiga hari serta evaluasi ketentuan mengenai perampasan aset pengganti dalam Pasal 20.

Aspek transparansi tata kelola lembaga pengelola aset juga menjadi perhatian dalam masukan mahasiswa.

“Saya lebih kepada berterima kasih kepada adik-adik saya dari Universitas Terbuka dan juga dari Gontor ya. Karena dengan masukan yang jernih itu pasti, misalnya contoh tadi dengan berani menyatakan bagaimana Pak kesiapan APH, bagaimana penyiapan pengambilan barang bukti dan sebagainya,” ujar Adang.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pengedar 21 Poket Sabu di Lawang

Kesiapan Aparat Ikut Disoroti

Mahasiswa Universitas Darussalam Gontor menyoroti kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan jika RUU tersebut nantinya berlaku. Mereka juga meminta prosedur pengambilan barang bukti dirumuskan secara jelas agar pelaksanaan perampasan aset tetap akuntabel dan tidak merugikan hak masyarakat.

Adang mengatakan Komisi III akan mengoptimalkan berbagai masukan yang telah diterima melalui rangkaian RDPU. Menurutnya, pandangan dari ahli dan mahasiswa dapat membantu tim penyusun menguji kesiapan norma yang akan dimasukkan ke dalam RUU.

Komisi III sebelumnya juga telah menggelar RDPU dengan berbagai unsur untuk memperkaya substansi RUU Perampasan Aset. Pada akhir September, anggota Komisi III menyebut puluhan pihak dari kalangan ahli, akademisi, mahasiswa, dan pemerhati hukum telah memberikan masukan dalam proses penyusunan.

Pemulihan Aset untuk Korban Jadi Perhatian

Selain mekanisme perampasan, Adang menyoroti bagaimana aset yang berhasil dirampas nantinya dikelola dan dikembalikan kepada pihak yang mengalami kerugian.

Menurut dia, pengelolaan aset tidak semestinya hanya berorientasi pada pemasukan ke kas negara. Regulasi juga perlu memberikan kepastian mengenai pengembalian hak masyarakat yang dirugikan oleh tindak pidana.

“Kita mengharapkan nanti dengan undang-undang ini, masyarakat yang merasa dirugikan, dia bisa menerima kembali uang yang memang hilang dari dia,” tutur Adang.

Baca Juga:  KPK Gelar OTT di Kantor Bea Cukai Jakarta, Kasus Masih Didalami

Pada hari yang sama, DPR RI juga memasukkan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dalam agenda Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR. Delapan fraksi menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan, antara lain mengenai keseimbangan antara pemulihan aset hasil kejahatan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Dengan demikian, masukan mahasiswa menjadi salah satu bagian dari proses penyusunan substansi RUU Perampasan Aset, terutama untuk memastikan mekanisme perampasan berjalan efektif sekaligus memiliki kontrol dan perlindungan hukum yang memadai.

Informasi mengenai konsep perampasan aset berkaitan dengan upaya mengambil aset yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan menentukan bagaimana berbagai masukan tersebut diterjemahkan ke dalam norma dan mekanisme yang tercantum dalam rancangan undang-undang.