SUARAMALANG.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memasuki tahap akhir penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. SOP tersebut disiapkan untuk memastikan korban memperoleh layanan yang mudah diakses, aman, dan komprehensif.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan mengatakan finalisasi SOP menjadi momentum untuk menyatukan pandangan, alur kerja, serta visi antarinstansi dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Harapannya selama dua hari pelaksanaan finalisasi SOP Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak, kita harus punya satu pandangan, timeline, dan visi yang sama. Mari kita bangun sebuah rumah bersama untuk menangani kasus perempuan dan anak,” ujar Veronica dalam pembukaan Rapat Pembahasan SOP Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Tahap Final di Bekasi, Selasa (6/10).
Layanan Korban Dirancang Lebih Komprehensif
Rancangan layanan terpadu tidak hanya diarahkan untuk menangani korban pada tahap awal. Sistem tersebut juga mencakup rangkaian pelindungan dan pemulihan agar korban memperoleh pendampingan sesuai kebutuhannya.
Skema pelayanan mencakup pengaduan, penanganan kesehatan, pendampingan hukum, rehabilitasi sosial, hingga pemberdayaan setelah proses penanganan. Pelaksanaannya mengacu pada mandat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024.
Dalam pelaksanaannya, layanan terpadu berpedoman pada sejumlah prinsip, yakni kepentingan terbaik bagi korban, non-diskriminasi, kerahasiaan, respons cepat, serta keberlanjutan layanan.
Veronica menilai penyusunan SOP tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan kerja nyata dalam memperkuat sistem pelindungan perempuan dan anak. Ia berharap mekanisme baru nantinya dapat mendorong setiap instansi bekerja lebih terkoordinasi.
“Saya harap kita dapat fokus mencari solusi dan memperbaiki sistem sehingga ke depan kita tidak saling melempar dan dapat bekerja secara maksimal, serta efektif dan efisien,” kata Veronica.
Kemen PPPA Dorong Sistem yang Ramah dan Inklusif
Menurut Veronica, keberhasilan layanan terpadu juga membutuhkan empati dari seluruh pihak yang terlibat. Mekanisme pelayanan diharapkan tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga mampu memberikan rasa aman dan perlakuan yang adil kepada korban.
Ia mengajak seluruh pihak membayangkan posisi korban ketika tidak memiliki akses kepada pejabat, lembaga, atau relasi tertentu untuk memperoleh bantuan.
“Bagaimana jika yang menjadi korban adalah anak kita, keluarga kita, atau orang terdekat kita? Jika suatu saat kita sudah tidak punya posisi atau relasi yang bisa kita hubungi, apakah kita masih bisa mendapatkan pelayanan yang sama?” ujar Veronica.
Dalam forum tersebut, Senior Director Advocacy Campaign and Government Relations Save the Children Indonesia Tata Sudrajat menyambut penyusunan SOP karena dinilai dapat memperjelas pembagian peran setiap instansi.
Tata mengatakan pendekatan perlindungan anak yang sebelumnya dikembangkan bersama pekerjaan sosial kini dapat diperkuat dengan aspek pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
“Hal yang menggembirakan adalah modul ini menjadi keterpaduan,” kata Tata.
Finalisasi SOP Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak diharapkan menjadi langkah untuk membangun mekanisme penanganan yang lebih terintegrasi. Pemerintah bersama kementerian/lembaga terkait dan mitra yang terlibat diarahkan untuk memiliki alur pelayanan yang lebih jelas dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.














