40 Orang Diperiksa, Belum Ada Tersangka, Penyidikan Pasar Karangploso Berlanjut

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Penyidikan dugaan perkara pengelolaan Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, masih berlanjut. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah memeriksa sedikitnya 40 orang dari unsur pemerintah dan pedagang.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dua bagian pasar. Keduanya yakni Pasar Sayur Karangploso dan Pasar Buah Karangploso.

Meski puluhan pihak telah dimintai keterangan, penyidikan belum menghasilkan tersangka. Aparat penegak hukum masih mendalami informasi dari para pihak yang telah diperiksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Muis Ari Guntoro mengatakan penyidikan masih berjalan. Menurut dia, pemeriksaan berlangsung pada dua objek pasar tersebut.

“Masih tahap penyidikan dan masih berproses,” ujar Muis saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara.

Pada Pasar Sayur Karangploso, penyidik telah memeriksa enam orang dari unsur pemerintah. Selain itu, satu pedagang juga telah dimintai keterangan.

Baca Juga:  Sorotan Dugaan Pungli SDN Kendalpayak, Publik Nilai Pemkab Malang Beri Restu

Sementara itu, pemeriksaan di Pasar Buah Karangploso melibatkan lebih banyak pihak. Penyidik telah memeriksa delapan orang dari unsur pemerintah dan 25 pedagang.

Jika digabung, jumlah pihak yang telah diperiksa mencapai 40 orang. Mereka berasal dari unsur pemerintah daerah dan pedagang.

Muis menegaskan proses penyidikan belum selesai. Penyidik masih mendalami keterangan dan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan.

Menurutnya, penanganan perkara juga berjalan bersamaan dengan sejumlah perkara lain. Kondisi tersebut membuat pemeriksaan dilakukan secara bertahap.

“Memang masih dalam tahap penyidikan. Kami masih berproses,” kata Muis.

Dengan kondisi tersebut, penyidik belum menyelesaikan seluruh rangkaian pendalaman perkara. Penentuan langkah berikutnya menunggu hasil penyidikan yang masih berjalan.

Baca Juga:  Rencana Lelang Mobil Dinas dan Gunakan Mobil Sewa, Patut Diduga Berpotensi Koruptif

Hingga kini, penanganan perkara Pasar Karangploso masih mencakup Pasar Sayur dan Pasar Buah. Kejaksaan masih mengumpulkan serta mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait.(dny)