SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polemik jalan tembus Perumahan Griyashanta, Kota Malang, belum juga menemukan titik penyelesaian.
Blokade dan penolakan terhadap akses tersebut kini menyeret warga ke persoalan yang lebih luas. Bukan hanya soal jalan, tetapi juga menyangkut keterwakilan aspirasi warga dalam proses penyelesaian.
Gambaran itu terlihat dalam audiensi di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Kamis (8/10/2026). Forum yang sedianya membahas jalan tembus justru tersendat karena perbedaan perwakilan warga.
Perwakilan Warga Dipersoalkan
Sebelum audiensi dimulai, staf Dishub melakukan pendataan terhadap peserta yang hadir. Saat itu, muncul persoalan mengenai warga yang mengikuti forum.
Ketua RW 12 Jusuf Thoyib sebelumnya mengoordinasikan 18 warga untuk menghadiri audiensi. Namun, dua warga Griyashanta lain hadir tanpa masuk dalam kelompok tersebut.
Keduanya juga ingin menyampaikan aspirasi terkait persoalan jalan tembus. Kehadiran mereka kemudian memunculkan perdebatan mengenai mekanisme keterwakilan warga.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah seluruh aspirasi warga sudah terakomodasi dalam koordinasi tingkat RW. Terlebih, persoalan jalan tembus berdampak langsung terhadap lingkungan Griyashanta.
Jusuf menjelaskan, pihak RW sebelumnya berkoordinasi dengan para ketua RT. Koordinasi itu dilakukan untuk menentukan warga yang akan menghadiri audiensi.
“Kami sebenarnya RW mengundang RT koordinasi siapa yang bisa datang. Ini ada 18 warga yang akan hadir. Akan tetapi di awal ternyata ada warga lain yang hadir tanpa sepengetahuan kami,” jelas Jusuf.
Koordinasi RW Jadi Sorotan
Perbedaan tersebut membuat mekanisme koordinasi warga ikut menjadi sorotan. Sebab, terdapat warga yang ingin menyampaikan aspirasi, tetapi tidak masuk dalam kelompok yang dikoordinasikan RW.
Jusuf kemudian meminta Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menentukan kelompok warga yang akan mengikuti forum.
“Ada dua, sehingga kami tadi minta supaya Pak Kadis memilih, menerima yang dua itu atau menerima kami yang 18. Setelah dialog baru yang beliau berdua izin keluar,” tutur Jusuf.
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya sekat dalam penyampaian aspirasi warga. Kelompok yang hadir melalui koordinasi RW dan warga yang datang secara mandiri akhirnya tidak berada dalam posisi yang sama.
Persoalan itu juga memunculkan pertanyaan mengenai peran RW sebagai wadah seluruh warga. Apalagi, penyelesaian jalan tembus membutuhkan komunikasi dengan berbagai pihak yang terdampak.
Audiensi Tak Membahas Jalan Tembus
Persoalan tidak berhenti pada perbedaan perwakilan warga. Staf Dishub juga menemukan seorang peserta yang bukan warga Perumahan Griyashanta.
Widjaja kemudian meminta peserta tersebut meninggalkan ruangan. Sejumlah warga Griyashanta turut keluar setelah keputusan itu.
Akibatnya, audiensi tidak berjalan sesuai agenda awal. Pembahasan mengenai jalan tembus pun tidak menghasilkan keputusan baru.
Widjaja kemudian meminta Ketua RW 12 tetap berada di lokasi untuk membahas persoalan tersebut secara internal.
“Sesuai dengan opsi kami, ini masalah ke-RW-an. RW ya, kita selesaikan rukun warga. Kita bicarakan dengan baik-baik. Kalau sesuai ketentuan, sudah bongkar itu,” ujar Jaya, sapaan Widjaja.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan kembali diarahkan ke tingkat lingkungan. Namun, persoalan keterwakilan warga justru menjadi pekerjaan lain yang perlu diselesaikan.
Blokade Jalan Masih Berlangsung
Di sisi lain, akses jalan yang menjadi pokok polemik masih belum terbuka sepenuhnya.
Jalan tembus tersebut memiliki akses yang berhadapan dengan ruas Jalan Soekarno-Hatta. Akses itu juga menghubungkan Griyashanta dengan Jalan Simpang Candi Panggung dan Jalan Vinolia.
Sebagian warga RW 12 masih menolak keberadaan jalan tembus tersebut. Penolakan itu ditandai dengan pemasangan papan berbahan anyaman bambu.
Papan tersebut dipasang ketika jalan baru mulai dibuka dan beroperasi sebagai akses tembus.
Situasi itu membuat polemik jalan tembus Griyashanta belum menemukan jalan keluar. Kini, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan akses, tetapi juga keterwakilan suara warga.
Selama mekanisme penyampaian aspirasi belum mampu mengakomodasi seluruh pihak, penyelesaian jalan tembus berpotensi terus tersandera oleh persoalan di tingkat warga.














