Menjaga Hijau Kota Malang, Jihad Lingkungan yang Tak Bisa Ditunda

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Menjaga Kota Malang tetap hijau membutuhkan lebih dari sekadar slogan pelestarian lingkungan. Luasan ruang terbuka hijau (RTH) eksisting disebut baru mencapai 3,44 persen.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. Ia mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTH menghasilkan kebijakan konkret untuk melindungi lingkungan.

Bagi Dito, upaya tersebut merupakan bagian dari jihad lingkungan. Pemerintah perlu melindungi ruang hijau yang tersisa sekaligus memperluas area hijau di tengah perkembangan kota.

“Artinya kita punya PR yang masih cukup banyak terkait RTH ini,” ujar Dito, Jumat (10/10/2026).

Melindungi RTH dari Ancaman Alih Fungsi

Minimnya luasan RTH menempatkan perlindungan lahan hijau sebagai salah satu pekerjaan mendesak. Dito menilai Ranperda harus menjamin keberadaan RTH yang sudah ada agar tidak mudah beralih fungsi.

Namun, mempertahankan ruang hijau yang tersedia saja belum cukup. Pemerintah juga perlu menambah luasan RTH melalui program yang jelas dan terukur.

Dito mendorong pemerintah menyusun rencana aksi untuk mencapai tujuan tersebut. Sejumlah pilihan dapat ditempuh, mulai dari pengadaan lahan hingga kerja sama dengan berbagai pihak.

“Bisa melalui pengadaan atau pembelian, bisa bekerja sama dengan instansi atau institusi, termasuk dengan badan usaha atau perusahaan, atau dengan masyarakat,” jelasnya.

Berbagai pilihan itu membutuhkan komitmen pelaksanaan yang konsisten. Tanpa target dan pengawasan yang jelas, penambahan RTH berisiko berhenti sebagai rencana di atas kertas.

Baca Juga:  Ratusan Pengusaha MBG ‘Ngumpul’ di Malang, Pelantikan DPW GAPEMBI Jatim Jadi Momentum Strategis

Insentif dan Sanksi untuk Mendorong Kepatuhan

Selain perlindungan lahan, Dito menyoroti pentingnya insentif dan disinsentif dalam Ranperda RTH. Instrumen tersebut dapat mendorong masyarakat maupun perusahaan memenuhi ketentuan penyediaan ruang hijau.

Pemerintah dapat memberikan stimulus kepada pemilik rumah, bangunan, dan perkantoran yang memenuhi kewajiban. Sebaliknya, pelanggaran terhadap ketentuan perlu mendapat konsekuensi sesuai aturan.

“Artinya ini diatur agar ada motivasi maupun sebagai punishment juga,” kata Dito.

Melalui mekanisme tersebut, regulasi diharapkan tidak sekadar menetapkan kewajiban. Aturan juga perlu mendorong kepatuhan dan memperkuat perlindungan lingkungan di Kota Malang.

Pohon Pusaka dan Identitas Kota Malang

Jihad lingkungan yang didorong Dito juga mencakup perlindungan pohon-pohon tua. Ia meminta pembahasan Ranperda memperhatikan kearifan lokal dan vegetasi yang memiliki nilai ekologis maupun historis.

Pohon berusia puluhan hingga ratusan tahun dapat memperoleh perlindungan sebagai pohon pusaka atau heritage. Dito menyebut beringin, kenari, dan trembesi sebagai beberapa jenis yang identik dengan lingkungan Kota Malang.

“Kita ingin melindungi itu semua tetap terjaga, termasuk vegetasi-vegetasi yang identik dengan Kota Malang atau mungkin banyak tumbuh di Kota Malang, seperti beringin, kenari, trembesi, dan vegetasi yang lain,” ungkapnya.

Pelestarian pohon tersebut bukan hanya menyangkut keberadaan vegetasi tua. Upaya itu juga berkaitan dengan identitas kota yang ingin diwariskan kepada generasi berikutnya.

Jihad Lingkungan Menunggu Langkah Nyata

Dito menegaskan bahwa perlindungan lingkungan menjadi bagian penting dari pembahasan Ranperda RTH. Ia ingin Kota Malang tetap mempertahankan karakter asri, sejuk, hijau, dan tertata.

Baca Juga:  Diangkat Menjadi Pendekar IPSI Kota Malang; Walikota Wahyu Hidayat Apresiasi Pengembangan Pencak Silat Kota Malang

“Kerangka besar dari Ranperda Ruang Terbuka Hijau ini pada intinya adalah ini menjadi bagian dari jihad lingkungan kami,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan jihad lingkungan sebagai semangat untuk menjaga ruang hijau. Namun, semangat itu perlu disertai kebijakan yang terukur, pelaksanaan yang konsisten, dan pengawasan yang berkelanjutan.

Dengan RTH eksisting yang disebut baru 3,44 persen, tantangan Kota Malang tidak berhenti pada perlindungan lahan. Pemerintah juga perlu memperluas ruang hijau, mendorong kepatuhan, dan menjaga pohon-pohon bernilai ekologis maupun historis.

Pembahasan Ranperda RTH menjadi salah satu momentum untuk menerjemahkan komitmen tersebut ke dalam kebijakan. Publik pada akhirnya membutuhkan hasil nyata, bukan sekadar janji menjaga kota tetap hijau.