Putusan MK Jadi Momentum Pembenahan Sistem Kebencanaan Nasional

Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana mendorong pembenahan tata kelola kebencanaan nasional setelah Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025. (Foto: Dok. DPR RI)

SUARAMALANG.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Penanggulangan Bencana dinilai menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kebencanaan nasional. Pemerintah didorong tidak hanya berfokus pada penetapan status bencana nasional atau daerah, tetapi juga memperkuat mitigasi, kesiapsiagaan, dan sistem peringatan dini untuk melindungi masyarakat sebelum bencana terjadi.

Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan, putusan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pembenahan menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Putusan MK ini bukan semata-mata soal status bencana nasional. Ini harus kita jadikan momentum untuk membenahi tata kelola penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggap darurat, sampai rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Kariyasa dalam keterangan kepada awak media.

Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, parameter penetapan status bencana yang lebih terukur perlu diikuti langkah antisipasi yang nyata di lapangan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas sejak tahap pencegahan, bukan baru menjadi perhatian setelah bencana menimbulkan korban jiwa dan kerusakan.

Kariyasa mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada pembahasan administratif ketika bencana telah terjadi. Pemetaan risiko, penyampaian peringatan, kesiapan evakuasi, dan kecepatan penanganan harus diperkuat agar dampak bencana dapat ditekan.

“Jangan sampai kita baru sibuk membahas status setelah korban berjatuhan. Yang harus diperkuat adalah bagaimana negara hadir sebelum bencana terjadi, bagaimana risiko dipetakan, masyarakat diberi peringatan, evakuasi dilakukan, dan penanganan berjalan cepat,” tegasnya.

Baca Juga:  Kapal Pertamina Segera Keluar dari Selat Hormuz, Posisi Terpantau Menuju Jalur Aman

Sistem Peringatan Dini dan Koordinasi Perlu Diperkuat

Salah satu aspek yang menjadi perhatian Kariyasa adalah penguatan *early warning system* (EWS) atau sistem peringatan dini yang terintegrasi, khususnya di wilayah rawan bencana.

Menurutnya, keberadaan sensor dan perangkat pemantauan saja tidak cukup. Sistem tersebut harus mampu menyampaikan informasi secara cepat, jelas, dan mudah dipahami masyarakat sehingga warga memiliki waktu yang memadai untuk menyelamatkan diri.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan perangkat berfungsi, data terintegrasi, jalur komunikasi berjalan jelas, serta pemerintah daerah memiliki kesiapan dalam merespons peringatan. Edukasi dan simulasi evakuasi secara rutin juga dinilai penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat.

Selain sistem peringatan dini, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) perlu diperjelas.

Kariyasa, yang juga merupakan anggota Badan Legislasi DPR RI, menilai kejelasan koordinasi diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan keterlambatan respons ketika bencana melanda.

Anggaran Mitigasi Dinilai sebagai Investasi

Dari sisi pendanaan, Kariyasa mendorong perubahan pendekatan dalam penanggulangan bencana. Anggaran tidak semestinya hanya terkonsentrasi pada penanganan darurat setelah bencana terjadi, tetapi juga perlu diarahkan pada mitigasi dan kesiapsiagaan.

Investasi pada sistem peringatan dini, edukasi masyarakat, serta pembangunan infrastruktur tangguh bencana dinilai penting untuk mengurangi risiko dan melindungi warga.

Baca Juga:  Dicopot Serentak, Sahroni–Nafa–Eko–Uya Tetap Nikmati Hak DPR, Gaji Jalan Terus

“Belanja untuk mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan EWS, edukasi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur tangguh bencana harus dipandang sebagai investasi untuk menyelamatkan masyarakat,” katanya.

Kariyasa juga meminta pemerintah segera menyusun aturan teknis yang objektif dan transparan untuk menerapkan indikator penetapan status bencana sebagaimana dimaksud dalam putusan MK. Aturan tersebut diharapkan meminimalkan perbedaan penafsiran sehingga keputusan dapat didasarkan pada kondisi dan kebutuhan penanganan di lapangan.

Dalam siaran pers tersebut, indikator penetapan status bencana meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Disebutkan pula bahwa sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai salah satu pertimbangan utama.

Kariyasa menegaskan, keberhasilan penanggulangan bencana tidak cukup diukur dari penetapan status bencana nasional. Kecepatan mencegah korban, melindungi masyarakat, memberikan pertolongan, dan membantu warga pulih setelah bencana harus menjadi ukuran utama.