Tekno  

Kominfo: Penggunaan Cloud Alibaba Bantu KPU Efisienkan Biaya dan Tingkatkan Keamanan

Suaramalang – Kementerian Komunikasi dan Informatika merespons penggunaan cloud Alibaba oleh KPU pada Pemilu 2024. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, hal tersebut diperbolehkan. Syaratnya cloud tersebut ada di Indonesia.

Yang dipakai KPU ada di Indonesia. Alibaba ada di Indonesia. IP-nya bisa dari mana saja, kata Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat (15/3) lalu.

Dijelaskannya, pemerintah bisa menggunakan pusat data lain, asalkan berada di Indonesia. Pemerintah tidak wajib menggunakan pusat data milik Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hal ini diperbolehkan karena setiap kementerian mempunyai fasilitas yang berbeda-beda. Salah satu syaratnya adalah data centernya berlokasi di Indonesia. Mengenai kepemilikannya, dapat dimiliki oleh pihak manapun, tidak terbatas pada kepemilikan pemerintah saja, namun dapat juga dimiliki oleh swasta.

Semuel mengatakan, syarat lainnya adalah lolos standar keselamatan. Kemudian, data tersebut ditempatkan sesuai dengan jenis data yang disimpan.

Khusus data strategis dan terbatas wajib masuk ke pusat data pemerintah. Sedangkan open data diperbolehkan ditempatkan di pihak swasta.

Jadi syarat utamanya adalah semua aplikasi dan data pemerintah harus ada di Indonesia, tidak terbatas pada siapa pemiliknya, yang utama harus ada di Indonesia, dan dipastikan keamanannya sudah diperiksa, jelasnya.

Pemerintah juga sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri tentang PSE sektor publik. Ini akan menentukan klasifikasi data untuk menentukan pusat data untuk menyimpannya.

Sebelumnya, penggunaan cloud Alibaba yang dilakukan KPU terungkap saat sidang terkait sengketa informasi terkait LSM Badan Hukum Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin). Dalam hal ini yaitu sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon.

“Jadi benarkah KPU kerja sama dengan Alibaba cloud?” tanya Dewan Komisioner (MK) KIP RI, Arya Sandhiyudha saat sidang di Ruang Sidang Utama Sekretariat Komisi Informasi Pusat (KIP), Wisma BSG Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.

“Betul panel,” jawab perwakilan KPU.

Update Pusat Data Nasional (PDN).

Pemerintah telah mendirikan tiga pusat data nasional. Masing-masing berada di Cikarang, Batam dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dari ketiganya, yang paling dekat pembukaannya ada di Cikarang. Diperkirakan baru akan diresmikan pada Agustus mendatang.

“Presiden akan meresmikan PDN Cikarang akhir Agustus atau Agustus, itu targetnya. Batam, proses tendernya diharapkan selesai pada 2027,” kata Semuel.

Kementerian juga sedang menyiapkan rancangan keputusan menteri untuk PDN. Nanti akan kami jelaskan pengertian Pusat Data Nasional.

“Nanti ada Keputusan Menteri tentang PDN, keputusan menteri yang menjelaskan apa itu Pusat Data Nasional,” jelasnya.