SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga 30 November 2026. Program yang berlangsung sejak 15 Oktober 2026 ini menjadi bagian dari peringatan Hari Jadi ke-1266 Kabupaten Malang sekaligus upaya mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajaknya.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, mengatakan kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa tambahan denda selama periode program.
“Bebas denda ini sebagai upaya kami meningkatkan kesadaran masyarakat atau wajib pajak untuk menyelesaikan tanggungannya, yaitu membayar PBB bagi mereka yang belum membayar,” ujar Made.
Ia menjelaskan, batas waktu pembayaran PBB tahun 2026 telah berakhir pada akhir Agustus. Wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya berpotensi dikenai denda. Karena itu, pemerintah daerah memanfaatkan momentum hari jadi kabupaten untuk memberikan keringanan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Realisasi PBB Kabupaten Malang Tembus 94 Persen
Dari sisi penerimaan daerah, realisasi PBB Kabupaten Malang telah melampaui Rp120 miliar dari target Rp125,55 miliar. Capaian tersebut sudah melebihi 94 persen dan menjadi yang tertinggi dibandingkan target penerimaan dari sektor pajak lain yang dikelola Bapenda.
Made berharap program pembebasan denda dapat membantu pemerintah daerah mencapai target penerimaan PBB hingga akhir tahun.
“Harapan kami, dengan adanya momentum ini, wajib pajak yang belum menyelesaikan pembayaran PBB segera membayar. Target kami dapat tercapai 100 persen,” katanya.
Cara Membayar PBB Selama Program Bebas Denda
Wajib pajak dapat memanfaatkan sejumlah kanal pembayaran yang tercantum dalam informasi resmi program, antara lain Bank Jatim, Shopee, Blibli, Indomaret, Alfamart, LinkAja, GoPay, QRIS, Tokopedia, dan Virtual Account.
Masyarakat juga dapat mengakses situs SIPANJI untuk memperoleh layanan pembayaran PBB secara daring.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Bapenda Kabupaten Malang melalui nomor (0341) 3903683.
Bapenda mengimbau warga yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan periode pembebasan denda sebelum program berakhir pada 30 November 2026. Dengan menyelesaikan kewajiban pajak, masyarakat turut mendukung pencapaian target pendapatan daerah Kabupaten Malang.













