SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mulai memunculkan kekhawatiran atas pelaksanaan program tersebut di daerah.
Kekhawatiran tersebut salah satunya diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. Politisi PDI Perjuangan ini mendesak aparat penegak hukum (APH) di setiap daerah turut memelototi pelaksanaan MBG di wilayah masing-masing.
Zulham mengaku menerima banyak informasi dari sejumlah pelaku bisnis SPPG menunjukkan adanya indikasi penguasaan titik layanan yang tidak diikuti pembangunan fasilitas. Akibatnya, sejumlah pihak lain yang ingin mengajukan pembangunan SPPG tidak dapat masuk karena lokasi tersebut sudah lebih dahulu tercatat dalam sistem.
“Kita dorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyelidikannya sampai terang (termasuk di daerah). Karena fakta di lapangan, menurut teman-teman yang bergerak di bisnis SPPG, ada banyak titik yang sudah dikunci tetapi tidak segera dibangun,” kata Zulham.
Menurutnya, titik yang sudah masuk dalam sistem akan otomatis mengunci jumlah calon penerima manfaat yang berada dalam cakupan layanan tersebut. Padahal, dalam ketentuan yang berlaku, yayasan yang memperoleh titik SPPG memiliki batas waktu tertentu untuk merealisasikan pembangunan.
Diduga Diparkir untuk Diperjualbelikan
Zulham menjelaskan, setiap titik yang telah disetujui seharusnya dibangun dalam kurun waktu sekitar tiga bulan. Jika tidak direalisasikan, titik tersebut semestinya dicabut dan dialihkan kepada pihak lain yang siap membangun.
Namun, dari informasi yang diterimanya, terdapat dugaan sejumlah titik sengaja diparkir tanpa pembangunan yang jelas. Titik-titik tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak lain dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Nah, banyak yayasan yang diparkirkan, sengaja diparkirkan. Tidak dibangun-bangun. Titik itulah yang kemudian diperjualbelikan. Informasi yang kami dengar nilainya bisa Rp300 juta sampai Rp350 juta per titik,” ujarnya.
Meski demikian, Zulham menegaskan informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum sehingga diperlukan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan.
Berkaitan dengan Kasus yang Diusut Kejagung
Pernyataannya tersebut juga untuk merespon proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dugaan penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik mengungkap adanya dugaan pengaturan verifikasi dan penunjukan yayasan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat. Sejumlah yayasan disebut tetap memperoleh penunjukan karena adanya intervensi dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN.
Meski belum ada keterkaitan langsung antara dugaan yang muncul di Kabupaten Malang dengan perkara yang sedang ditangani Kejagung, Zulham menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola SPPG di daerah.
“Kalau memang ada proses hukum yang berjalan di tingkat pusat, maka di daerah juga harus menjadi bahan evaluasi. Jangan sampai program yang tujuannya baik justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.
Soroti Ketimpangan Sebaran SPPG
Selain persoalan dugaan jual beli titik, Zulham juga menyoroti distribusi pembangunan SPPG yang dinilainya belum sepenuhnya berpihak pada wilayah dengan kebutuhan tinggi.
Menurutnya, semangat awal program MBG adalah memperkuat layanan gizi di daerah yang relatif tertinggal dan memiliki keterbatasan akses. Karena itu, wilayah seperti Ampelgading, Bantur dan sejumlah kawasan pelosok Kabupaten Malang seharusnya menjadi prioritas.
“Kalau bicara daerah prioritas, harusnya wilayah yang secara ekonomi tertinggal dan aksesnya sulit mendapat perhatian lebih dulu. Tetapi yang banyak dibangun justru daerah perkotaan yang aksesnya lebih mudah,” ujarnya.
Zulham berharap pemerintah pusat maupun daerah melakukan penataan ulang distribusi titik SPPG agar manfaat Program Makan Bergizi Gratis benar-benar dirasakan masyarakat yang paling membutuhkan.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Malang dan Dinas Kesehatan melakukan evaluasi terhadap berbagai bentuk fasilitasi yang selama ini diberikan kepada penyelenggara SPPG, sehingga seluruh dukungan yang bersumber dari anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan tepat sasaran.






















