SUARAMALANG.COM, Kota Malang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengingatkan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja di Kota maupun Kabupaten Malang, agar tidak bermain atau beraktivitas di sekitar jalur kereta api selama masa libur sekolah.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya aktivitas anak-anak di luar rumah saat liburan. KAI menegaskan bahwa area rel merupakan kawasan terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api dan bukan lokasi untuk bermain maupun berkumpul.
Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Reynold Parulian Napitupulu, mengatakan pihaknya masih menemukan berbagai aktivitas masyarakat di sekitar jalur rel, mulai bermain layang-layang, bersepeda, berjalan kaki, hingga berswafoto.
“kami mengajak seluruh orang tua di Kota dan Kabupaten Malang untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak selama masa liburan sekolah. Jalur kereta api bukan tempat bermain karena sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan,” ujar Reynold dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, wilayah Kota dan Kabupaten Malang memiliki jalur kereta api yang cukup padat dilalui perjalanan kereta api jarak jauh maupun lokal. Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan karena kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak saat terdapat orang maupun benda di lintasan.
Sosialisasi Keselamatan Terus Digencarkan
Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 8 Surabaya secara rutin melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga yang tinggal di sekitar rel, sekolah-sekolah, komunitas, hingga pengguna jalan di perlintasan sebidang.
Hingga Juni 2026, KAI Daop 8 Surabaya tercatat telah melaksanakan 55 kegiatan sosialisasi keselamatan yang menyasar pelajar, pengendara kendaraan bermotor, serta masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur kereta api di Kota dan Kabupaten Malang.
Selain edukasi, KAI juga meningkatkan pengawasan melalui patroli petugas keamanan, pemeriksaan jalur secara berkala, serta koordinasi dengan aparat kewilayahan dan masyarakat sekitar rel selama periode libur sekolah.
Waspadai Vandalisme dan Pelemparan Kereta
Tak hanya soal keselamatan di jalur rel, KAI Daop 8 Surabaya juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga sarana dan prasarana perkeretaapian dari tindakan vandalisme.
Bentuk vandalisme yang dimaksud antara lain pencoretan badan kereta api, perusakan fasilitas stasiun, pengrusakan pagar pengaman, hingga penempatan benda asing di jalur rel yang berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api.
“fasilitas perkeretaapian merupakan aset negara yang digunakan untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk perusakan maupun vandalisme tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat berdampak pada keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api,” ungkap Reynold.
KAI juga menyoroti bahaya aksi pelemparan batu maupun benda lainnya ke arah kereta api yang sedang melintas. Tindakan tersebut dapat menyebabkan kaca kereta pecah, melukai penumpang maupun petugas, serta mengganggu konsentrasi masinis saat bertugas.
“kami mengajak masyarakat untuk menghentikan segala bentuk tindakan pelemparan terhadap kereta api. Apa yang mungkin dianggap sebagai candaan atau kenakalan sesaat dapat berakibat fatal dan membahayakan banyak orang,” tegasnya.
Kesadaran Masyarakat Dinilai Meningkat
KAI Daop 8 Surabaya mencatat sepanjang tahun 2025 hanya terjadi satu kasus vandalisme terhadap prasarana perkeretaapian di wilayah Kota dan Kabupaten Malang.
Sementara hingga Juni 2026, tidak ditemukan kasus vandalisme maupun pelemparan terhadap kereta api di wilayah tersebut. Kondisi ini dinilai sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api.
Menurut KAI, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara perusahaan, aparat keamanan, pemerintah daerah, sekolah, serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel.
Meski demikian, KAI menegaskan bahwa vandalisme maupun pelemparan benda ke arah kereta api merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif mencegah serta melaporkan aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.















