LIRA dan LBH Malang Dorong UM Segera Tuntaskan Asesmen Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi

Pertemuan LIRA Malang dengan pendiri sekaligus Ketua WCC Malang, Sri Wahyuningsih, pada 23 Oktober 2026 membahas pendampingan korban dan dorongan transparansi penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Negeri Malang. (Foto: Dok Suaramalang)

SUARAMALANG.COM, MALANG – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang mendorong Universitas Negeri Malang (UM) segera menuntaskan asesmen terhadap pihak pengadu dan teradu dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswi dan seniornya.

Dorongan tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam pertemuan LIRA Malang dengan pendiri sekaligus Ketua Women Crisis Center (WCC) Malang, Sri Wahyuningsih, di kantor WCC pada Jumat (23/10/2026). Pertemuan itu juga membahas kemungkinan kerja sama pendampingan psikologis bagi korban serta langkah advokasi bersama.

Bupati LIRA Malang, Wiwid, sebelumnya menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas persoalan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi UM oleh seniornya. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam penanganan kasus agar proses pendampingan dan upaya pencegahan dapat berjalan dengan baik.

Hasil pembahasan pertemuan tersebut memuat tiga agenda utama, mulai dari penguatan pendampingan korban hingga rencana meminta kejelasan penanganan perkara kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UM.

Tiga Poin Hasil Pertemuan LIRA, LBH, dan WCC Malang

1. Memperkuat pendampingan korban dan memperjelas posisi WCC

LIRA dan LBH Malang memandang WCC sebagai lembaga yang berpengalaman dalam pendampingan perlindungan perempuan dan isu gender. Karena itu, keduanya meminta pandangan serta sikap WCC terkait perkara yang sedang mereka advokasi. Klarifikasi dinilai penting setelah dalam forum klarifikasi dari pihak Satgas PPK UM terdapat pihak yang mengklaim menjadi bagian dari WCC.

Baca Juga:  Tracing Diperkuat, Dinkes Malang Kejar Temuan Kasus TBC di Tengah Lonjakan Nasional

LIRA dan LBH Malang juga berharap WCC dapat bekerja sama dalam memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Namun, harapan tersebut masih berupa dorongan kerja sama dan belum berarti pendampingan telah resmi disepakati.

2. Mendorong UM segera menyelesaikan asesmen dan menerbitkan rekomendasi

LIRA dan LBH Malang meminta UM segera menyelesaikan asesmen terhadap pihak pengadu maupun teradu, kemudian menerbitkan kesimpulan atau rekomendasi sebagai dasar penentuan tindak lanjut perkara di lingkungan kampus.

Mereka juga menyoroti konsistensi standar penanganan perkara internal UM. Menurut pihak LIRA dan LBH Malang, terdapat perkara lain yang disebut telah memperoleh keputusan internal meski belum ada putusan pengadilan. Karena itu, mereka mempertanyakan apabila perkara yang sedang didampingi baru akan diputuskan secara internal setelah proses hukum selesai.

Penilaian mengenai adanya perbedaan standar tersebut merupakan pandangan pihak pendamping. Belum ada keterangan dari UM dalam bahan yang tersedia mengenai alasan, tahapan, maupun target waktu penyelesaian perkara ini.

3. Menyiapkan pertemuan dengan Satgas PPK UM dan advokasi bersama

LIRA, LBH Malang, dan WCC berencana menggelar pertemuan lanjutan. Salah satu agenda yang direncanakan adalah menemui Satgas PPK UM untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.

Ketiganya juga membuka peluang kerja sama advokasi untuk menangani persoalan perlindungan perempuan dan kekerasan seksual. Rencana tersebut diharapkan memperkuat koordinasi pendampingan sekaligus mendorong penanganan perkara yang transparan dan memberikan perhatian terhadap kebutuhan korban.

Baca Juga:  Puluhan Aduan Masuk Selama Dua Bulan Program MBG di Kabupaten Malang, Mayoritas Soroti Menu Makanan

Transparansi Penanganan Menjadi Sorotan

Dalam pertemuan sebelumnya, LIRA Malang dan WCC menekankan bahwa keterbukaan diperlukan agar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan tidak menimbulkan dugaan bahwa persoalan ditutup-tutupi demi menjaga nama baik institusi.

Dalam perkara yang masih berjalan, asas kehati-hatian tetap diperlukan. Dugaan kekerasan seksual harus ditangani dengan memperhatikan hak dan perlindungan korban, sekaligus menjamin proses pemeriksaan yang adil bagi seluruh pihak. Status dugaan juga perlu dijaga sampai terdapat kesimpulan berdasarkan proses yang berwenang.

Hingga bahan informasi yang tersedia disusun, belum terdapat keterangan dari pihak UM mengenai respons atas dorongan percepatan asesmen tersebut. Perkembangan berikutnya, termasuk rencana pertemuan dengan Satgas PPK UM dan realisasi kerja sama pendampingan, masih perlu ditunggu.