SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemilik mobil dan sepeda motor di sejumlah provinsi masih bisa memanfaatkan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2026. Bentuk keringanan berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda hingga pengurangan sebagian pokok pajak dan tunggakan.
Karena setiap pemerintah daerah menerapkan skema berbeda, pemilik kendaraan perlu mencermati jenis keringanan, masa tunggakan, serta persyaratan sebelum melakukan pembayaran. Berikut tujuh provinsi yang programnya masih berlangsung hingga akhir Agustus.
DKI Jakarta dan Jawa Timur Beri Keringanan hingga Akhir Agustus
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Pembebasan mencakup sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Fasilitas tersebut diberikan otomatis melalui sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
2. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur memberikan pembebasan pajak daerah sepanjang 1-31 Agustus 2026. Program berlaku di seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur.
Keringanan mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pembebasan PKB progresif. Pemerintah juga memberikan keringanan bagi kelompok tertentu, termasuk buruh, masyarakat yang masuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online, dan pemilik sepeda motor roda tiga sesuai persyaratan.
Untuk kelompok tertentu, terdapat batas pokok PKB maksimal Rp500.000. Program juga mencakup pembebasan denda Surat Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
3. Jawa Tengah
Jawa Tengah menerapkan relaksasi pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026. Salah satu fasilitasnya berupa pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
Pemerintah daerah juga memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025. Selain itu, pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan tanpa KTP pemilik lama hingga akhir 2026 bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum balik nama.
Maluku, Riau, Bengkulu, dan Lampung Punya Skema Berbeda
4. Maluku
Pemerintah Provinsi Maluku memberikan pembebasan denda pajak kendaraan mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026. Program berlaku bagi kendaraan dengan pelat DE.
Keringanan meliputi pembebasan denda PKB serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
5. Riau
Pemprov Riau menggelar program pemutihan PKB pada 1-31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Samsat. Program ini menghapus tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya sesuai ketentuan.
Wajib pajak dengan tunggakan cukup lama tidak harus melunasi seluruh kewajiban. Skemanya mewajibkan pembayaran pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak dan pajak tahun berjalan.
6. Bengkulu
Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Pemprov Bengkulu memberikan pembebasan denda keterlambatan dan penghapusan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.
Pemilik kendaraan dengan tunggakan 10 tahun atau lebih perlu memperhatikan batas waktu tersebut. Mulai 1 September 2026, kendaraan dengan tunggakan pajak 10 tahun ke atas akan berstatus non-efektif sementara.
7. Lampung
Pemprov Lampung memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Skema ini berbeda dari pemutihan konvensional karena penunggak pajak tidak otomatis dibebaskan dari seluruh kewajibannya.
Kendaraan dengan tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapus sesuai ketentuan.
Program Lampung juga mencakup pembebasan denda keterlambatan dan pajak progresif. Pemerintah daerah menyediakan sejumlah diskon bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Cek Ketentuan Sebelum Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan tidak memiliki skema yang seragam. Ada daerah yang hanya menghapus denda, sementara daerah lain memberikan pengurangan pokok atau menghapus sebagian tunggakan.
Pemilik kendaraan sebaiknya tidak menunggu hari terakhir, terutama untuk program yang berakhir 31 Agustus 2026. Pemeriksaan status kendaraan dan besaran kewajiban dapat dilakukan melalui Bapenda atau Kantor Samsat di daerah masing-masing.
Bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah, waktu pemanfaatan relaksasi masih lebih panjang karena program berlaku hingga akhir Desember 2026. Sementara itu, pemilik kendaraan di Bengkulu dengan tunggakan 10 tahun atau lebih perlu memperhatikan perubahan status administrasi mulai 1 September.
Dengan mencermati ketentuan pemutihan pajak kendaraan sesuai daerah masing-masing, wajib pajak dapat mengetahui keringanan yang benar-benar berlaku sebelum menyelesaikan pembayaran.
















