Oleh : Trie Ambarwatie, S.Si., M.Si
Kebijakan afirmatif atau affirmative action , yang mengamanatkan kuota keterwakilan perempuan dalam kancah politik, sering kali diagungkan sebagai obat mujarab bagi ketimpangan gender di institusi legislatif.
Di Indonesia, regulasi yang mewajibkan partai politik menyertakan minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif telah berjalan selama beberapa siklus pemilu. Namun, sebuah pertanyaan mendasar yang bernada gugatan moral dan intelektual patut diajukan, sejauh mana pemenuhan kuota kuantitatif tersebut telah bertransformasi menjadi kebijakan yang ramah gender?
Realitas empiris di lapangan menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara angka keterwakilan di atas kertas dengan substansi produk legislasi yang dihasilkan.
Seorang akademisi, Professor Dwi Windyastuti Budi H, pakar Gender dari FISIP Unair, yang mengampu kelas politik yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, mencontohkan keberhasilan kebijakan afirmatif yang sangat jelas terlihat di negara-negara Skandinavia, salah satunya Norwegia.
Melalui penerapan kuota 40 persen perempuan di parlemen, Norwegia tidak sekadar berhasil memenuhi standardisasi angka, melainkan mampu membuahkan hasil nyata berupa tatanan kebijakan publik yang sangat progresif dan peka terhadap kebutuhan gender.
Ekosistem Politik Penentu Keberhasilan
Keberhasilan di negara-negara Skandinavia didorong oleh ekosistem politik yang berbasis meritokrasi. Perempuan yang didorong masuk ke dalam parlemen adalah mereka yang telah melalui proses seleksi ketat berbasis kompetensi, rekam jejak, dan kapabilitas teknis yang mumpuni.
Hasilnya, kehadiran mereka di parlemen membentuk sebuah “massa kritis” (critical mass) yang aktif, vokal, dan secara substantif mewarnai setiap perumusan undang-undang.
Di Indonesia Terjebak Paradoks Popularitas
Sangat kontras dengan capaian di belahan bumi utara tersebut, potret keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia di tingkat nasional maupun daerah masih terjebak dalam paradoks popularitas.
Angka kuota 30 persen cenderung diperlakukan oleh partai politik sebatas pemenuhan kewajiban administratif demi lolos verifikasi pemilu. Akibat dari strategi pragmatis ini, proses rekrutmen politik mengabaikan aspek kapasitas intelektual dan integritas ideologis.
Kandidat-kandidat perempuan yang didorong ke panggung kontestasi sering kali dipilih semata-mata karena memiliki basis massa yang instan—entah karena latar belakang popularitas artis, hubungan kekerabatan dengan elite penguasa (dinasti politik), atau kekuatan finansial.
Perempuan di Parlemen Tak Miliki Kapabilitas
Dampak dari pola rekrutmen yang cacat logika ini sangat fatal bagi kualitas demokrasi di Indonesia. Sering kali, figur perempuan yang akhirnya terpilih dan melenggang ke gedung parlemen tidak memiliki kapabilitas yang memadai dalam menjalankan fungsi-fungsi dasar legislatif, yaitu legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan.
Alih-alih menjadi arsitek kebijakan yang ramah gender, mereka cenderung pasif, jarang menyumbang pokok pikiran atau saran substantif dalam rapat-rapat komisi, dan terjebak dalam pusaran politik formalitas.
Produk hukum yang dilahirkan oleh parlemen pun akhirnya tetap bias gender dan kurang sensitif terhadap perlindungan serta pemberdayaan perempuan di akar rumput. Keterwakilan mereka di parlemen baru sebatas hadir secara fisik, namun gagal dalam menghadirkan keterwakilan substantif.
Namun, pangkal masalah ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada individu politisi perempuan yang terpilih, melainkan pada absennya institusi penopang yang mengawal kualitas rekrutmen serta mengedukasi pemilih. Oleh karena itu, organisasi massa, organisasi perempuan, hingga komunitas profesi strategis harus turun tangan dan melakukan intervensi secara struktural maupun kultural.
FJPI Berperan Penting dalam Politik
Dalam konteks inilah, kehadiran organisasi seperti Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menemukan relevansi taktisnya. Sebagai wadah para jurnalis perempuan yang memegang kendali atas ruang redaksi dan arus informasi, FJPI memiliki posisi tawar yang luar biasa besar untuk melakukan “turut campur” yang dimaksud.
FJPI dapat bertindak sebagai motor penggerak literasi politik publik melalui produk jurnalistik yang berkeadilan gender. Dengan mengemas isu keterwakilan politik perempuan dalam narasi-narasi berita, talkshow, maupun jurnalisme investigatif,
FJPI mestinya mampu menyosialisasikan pentingnya standardisasi kompetensi caleg perempuan ke ruang-ruang keluarga masyarakat secara masif dan objektif.
Kesadaran Politik Perempuan Harus Dibangun
Melalui sinergi antara organisasi kemasyarakatan dan FJPI, pendidikan politik harus diarahkan pada peningkatan kesadaran kritis pemilih perempuan saat berada di bilik suara. Perempuan harus diajarkan bagaimana cara membedah rekam jejak caleg, menganalisis visi-misi, serta menilai kapabilitas teknis para kandidat yang berkontestasi.
Saat pemilih perempuan telah cerdas dan hanya mau memilih figur yang mumpuni, maka dengan sendirinya partai politik akan dipaksa untuk menghentikan praktik rekrutmen caleg perempuan yang pragmatis dan asal-asalan.
Kehadiran Perempuan Harus Mewarnai
Ketika pemilih perempuan telah cerdas dan hanya mau memilih figur yang mumpuni, maka dengan sendirinya partai politik akan dipaksa untuk menghentikan praktik rekrutmen caleg perempuan yang pragmatis dan asal-asalan.
Kehadiran perempuan di parlemen harus membawa warna baru, empati, dan keberpihakan nyata pada isu-isu krusial seperti hak maternal, perlindungan anak, kesetaraan upah, dan penghapusan kekerasan berbasis gender. Kita membutuhkan perempuan-perempuan mumpuni yang siap berdebat di ruang sidang, tajam dalam menganalisis regulasi, dan gigih dalam mengawal anggaran yang pro-rakyat.
Hanya dengan cara demikian, kuota politik perempuan di Indonesia tidak akan berakhir sebagai angka statistik yang kering, melainkan menjelma menjadi manifestasi perubahan sosial yang substantif dan bermartabat.
Penulis: * Sekjen Forum Jurnalis Perempuan Indonesia ( FJPI), Jurnalis Senior, Akademisi Kelas Politik DP3AK Jatim, dan Redaktur Senior Suaramalang.com













