Polisi Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Speak Up, Kasus Banyak Berulang Bertahun-tahun

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Malang mendorong korban kekerasan seksual agar berani melapor. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghentikan tindak kekerasan yang kerap berlangsung berulang hingga bertahun-tahun akibat korban memilih diam.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, Yulistiana Sri Iriana mengatakan, sebagian besar korban kekerasan seksual mengalami tekanan psikologis yang berat. Kondisi itu membuat banyak korban merasa malu dan takut untuk berbicara.

Iklan

Menurut Yulis, dampak psikologis menjadi salah satu faktor utama yang membuat kasus kekerasan seksual sulit terungkap. Padahal, keberanian korban melapor dapat menjadi langkah awal untuk menghentikan tindak kekerasan.

“Korban kekerasan seksual itu pasti memiliki dampak psikologis. Banyak yang malu dan akhirnya tidak berani speak up,” kata Yulis saat ditemui, Selasa (19/5/2026).

Banyak Kasus Tidak Terungkap

Yulis menjelaskan, tidak sedikit kasus kekerasan seksual terjadi dalam waktu lama karena korban memilih bungkam. Ketakutan korban untuk melapor membuat pelaku terus melakukan tindakan yang sama tanpa terdeteksi.

Ia menegaskan, korban harus memiliki keberanian untuk berbicara demi menyelamatkan diri sendiri. Sebab, laporan dari korban menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penanganan hukum.

“Mereka harus berani speak up karena kalian yang bisa menyelamatkan diri kalian sendiri. Banyak kejadian berlangsung sampai bertahun-tahun karena korbannya tidak berani bicara,” ujarnya.

Selain penanganan hukum, Satres PPA-PPO Polres Malang juga memberikan perhatian terhadap pemulihan kondisi korban. Pendampingan dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

Pendampingan tersebut meliputi layanan psikologis hingga sosial agar korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh. Langkah itu dinilai penting untuk membantu korban keluar dari trauma.

Edukasi Pencegahan Diperkuat

Di sisi lain, kepolisian juga memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi langsung kepada masyarakat dan media sosial. Materi yang disampaikan mulai dari pencegahan kekerasan seksual, mekanisme pelaporan, hingga aturan terbaru terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Yulis menyebut, edukasi dilakukan agar masyarakat memahami langkah yang harus diambil ketika menemukan atau mengalami kasus kekerasan seksual. Sosialisasi juga menyasar lingkungan keluarga sebagai langkah antisipasi.

“Kami memberikan edukasi, tips pencegahan, termasuk cara pelaporan dan bagaimana menjaga keselamatan keluarga terdekat,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah kasus kekerasan seksual justru dilakukan oleh orang terdekat korban. Karena itu, kewaspadaan dalam lingkungan keluarga dinilai perlu terus ditingkatkan.

Satres PPA-PPO juga menggandeng berbagai stakeholder hingga Bhabinkamtibmas di tingkat Polsek untuk ikut menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan agar edukasi menjangkau hingga tingkat bawah.

“Kami titip pesan kepada anggota di lapangan agar kasus-kasus terkait kekerasan seksual dan KDRT ikut disampaikan saat sosialisasi ke masyarakat,” jelas Yulis.

Korban Dijamin Mendapat Perlindungan

Yulis memastikan identitas korban yang melapor akan dirahasiakan. Korban juga disebut memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan psikologis, sosial, hingga restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Karena itu, kepolisian berupaya memastikan korban merasa aman ketika melapor.

“Kami pastikan identitas korban tidak dipublikasikan dan hak-hak korban akan kami upayakan semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sejak Januari hingga Mei 2026, Satres PPA-PPO Polres Malang mencatat 117 perkara masuk. Kasus yang paling banyak ditangani didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan anak, dan tindak pidana kekerasan seksual.

Iklan
Iklan
Iklan