Presiden RI Prabowo Subianto telah mengirim surat ke DPR soal usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara. Surpres usulan penjualan kapal perang ini telah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.
Surat Presiden Usulan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara
Surat presiden atau surpres terkait usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara telah dikonfirmasi diterima oleh DPR RI.
Surpres tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR ke-2 masa sidang I 2026-2027 pada Selasa (18/8) oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,” ujar Dasco, yang juga Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan bahwa usulan penjualan kapal ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi I DPR.
Latar Belakang dan Sejarah Pengabdian Kapal
Kapal perang tipe perusak yang dibekali peluru kendali itu merupakan buatan galangan kapal di Yugoslavia yang bertugas sejak 1981 silam.
Nama kapalnya diambil dari Ki Hajar Dewantara, seorang pahlawan nasional dan Bapak Pendidikan Nasional.
Dalam perjalanan pengabdiannya, KRI Ki Hajar Dewantara ditugaskan selain sebagai kapal perang ringan, juga menjadi kapal latih mendampingi KRI Dewa Ruci.
Mengutip dari laman Museum Soesilo Soedarman, KRI Ki Hajar Dewantara memiliki bobot 1.850 ton.
Persenjataan dan Keterlibatan dalam Operasi Aru Jaya
Kapal perang tersebut dilengkapi persenjataan Rudal Exocet MM 38, rudal mistral, torpedo, bom laut, meriam kaliber 57 mm, dan meriam penangkis serangan udara kaliber 20 mm.
KRI Ki Hajar Dewantara juga terlibat dalam Operasi Aru Jaya bersama KRI Teluk Banten pada 1992 silam di perairan Timor Timur.
Operasi Aru Jaya mencegat Kapal Lusitanio Expresso yang berlayar secara ilegal dari Portugal menuju Timor Timur.
Kapal itu membawa lebih dari seratus aktivis dan wartawan internasional yang ingin melakukan misi perdamaian memperingati tragedi Santa Cruz 1991 di Dili, Timor Timur.
Pengamanan Laut dan Rencana Pengelolaan Sebelumnya
KRI Ki Hajar Dewantara adalah bagian dari armada pemukul dengan kemampuan jelajah dan persenjataan yang mumpuni, serta dipergunakan sebagai kapal perang latih bagi anggota TNI Angkatan Laut.
Kapal perusak kawal berpeluru kendali ini juga tercatat pernah melakukan operasi pengamanan laut wilayah Papua dan Papua Barat pada 2016.
Setelah memasuki masa pensiun, KRI Ki Hajar Dewantara sempat diusulkan untuk ditenggelamkan menjadi bagian dari ekosistem laut dan wisata bahari di Bali.
Pada 2022, Pemerintah Kabupaten Buleleng, Pemprov Bali, dan Bali Tourism Board mengelola program penenggelaman tersebut di Desa Pacung, Buleleng.
Pada 2023, proses hibah masih berada di tingkat DJKN Kementerian Keuangan RI dan perlu persetujuan Presiden serta DPR karena aset bernilai lebih dari Rp100 miliar.
Hingga akhirnya, muncul usulan presiden kepada DPR untuk menjual KRI Ki Hajar Dewantara.
















